Ini Alasan Pemerintah Mau Hapus Tenaga Honorer dan Pilih Outsourcing
Kebijakan | 7 Juni 2022, 09:44 WIBSeleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu.
Sebelumnya, Tjahjo Kumolo mengingatkan, jika pejabat pembina kepegawaian tetap merekrut tenaga honorer padahal sudah dilarang, akan diberikan sanksi.
"Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan," tutur Tjahjo dalam Surat Edaran MenPANRB terkait penghapusan tenaga honorer, dikutip Jumat (3/6/2022).
Baca Juga: Membaca Dampak Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023, Analis: Bisa Timbul Masalah Baru
Tidak hanya sanksi dari internal, tindakan merekrut tenaga honorer setelah aturan penghapusan berlaku juga bisa menjadi temuan pengawas, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah," ujar Tjahjo.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :