> >

Selidiki Kartel Minyak Goreng, KPPU Panggil Kelompok Sinar Mas, Indofood, hingga Wilmar

Ekonomi dan bisnis | 31 Mei 2022, 15:13 WIB
Ilustrasi stok minyak goreng di pasaran. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah memanggil sejumlah produsen minyak goreng, untuk menyelidiki dugaan perilaku kartel dalam produksi hingga harga pada minyak goreng.

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menyebut, KPPU telah memanggil sejumlah anak usaha dari kelompok perusahaan besar minyak goreng. Antara lain Sinar Mas, Musim Mas, Indofood, Wilmar, Royal Golden Eagle Grup, Incasi, Permata Hijau, Pasific, Karya Prima, dan Budi Nabati.

Selain nama-nama perusahaan di atas, masih ada beberapa perusahaan lain yang belum memenuhi panggilan. Oleh karena itu menjadwalkan ulang pemanggilan mereka.

Dalam pertemuan dengan perwakilan perusahaan, KPPU meminta mereka menyerahkan data terkait produksi hingga penetapan harga. Data itu diperlukan untuk menguatkan alat bukti dalam membuktikan apakah ada perilaku kartel yang dilakukan perusahaan tersebut.

Baca Juga: Subsidi Dicabut, Harga Minyak Curah Turun Tipis Tapi Masih Jauh Dari HET

"Penyelidikan kita lakukan untuk membutuhkan 2 alat bukti untuk masing-masing terlapor (perusahaan,  enggak bisa beberapa, ini komprehensif datanya. Proses penyidikan, pemanggilan terhadap saksi dan nanti dikumpulkan kita akan melibatkan juga para ahli dan kemudian hasilnya kita sampaikan kepada pimpinan," kata Gopprera dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/5/2022).

Ia mengatakan, saat bertemu KPPU para perwakilan perusahaan memang sudah membawa data-data. Namun, tidak semuanya sesuai dengan kebutuhan KPPU.

"Mereka yang hadir menyampaikan keterangan, ada yang bisa dipakai, banyak juga yang tidak. Dugaan kartel ini tidak ada yang mau mengakui, seperti penetapan harga. Jadi tetap membutuhkan data-data terkait dengan masing-masing pelaku usaha," kata Gopprera.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPPU Ukay Karyadi menilai perlu ada penataan perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Lantaran hal itu berpengaruh besar pada penentuan harga dan pasokan minyak goreng ke depannya.

Baca Juga: Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut Mulai Hari Ini, Harga Sesuai HET

Ia menyampaikan, kondisi yang terjadi saat ini adalah distribusi hak guna usaha atau kepemilikan lahan kebun sawit masih belum optimal. Sebagian besar lahan sawit di Indonesia, hanya dikuasai oleh sejumlah perusahaan.

Hal itulah yang menjadi sinyal adanya praktik kartel minyak goreng.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU