Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut Mulai Hari Ini, Harga Sesuai HET
Kebijakan | 31 Mei 2022, 07:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Program subsidi minyak goreng curah resmi dicabut mulai hari ini, Selasa (31/5/2022). Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, sebagai gantinya pemerintah menerapkan skema domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak goreng curah.
"Nah ini seiring dengan diterbitkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO," kata Putu seperti dikutip dalam keterangan pers, Senin (30/5/2022).
Selain itu, Kementerian Perindustrian juga telah menerbitkan Permenperin Nomor 26 sebagai perubahan ketiga atas Permenperin nomor 8 tahun 2022 yang mendasari pengakhiran program minyak goreng dalam kerangka pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Pengusaha pun diberikan pilihan oleh Kemenperin dalam aturan itu, untuk mengubah pembayaran subsidi minyak goreng curah menjadi klaim hak ekspor.
Baca Juga: TNI-Polri Temukan Pedagang Jual Minyak Goreng Curah di Atas HET Hingga KTP Jadi Syarat Beli Migor
"Permenperin 26 tahun 2022 itu mengenai pengakhiran program migor curah dengan pendanaan BPDPKS dan diberikan juga opsi bisa mengklaim minyak goreng yg disalurkan mulai tanggal 16 Maret sampai Mei untuk dikonversi jadi hak ekspor," jelas Putu.
Menurutnya, hingga saat ini ada 35 perusahaan dari 75 perusahaan yang ikut berperan menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi dana BPDPKS, yang mengajukan izin ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng.
Oleh karena itu, ke-35 perusahaan tersebut tak lagi akan mendapat subsidi dari BPDPKS jika kemudian diberi izin ekspor oleh Kementerian Perdagangan.
"Mereka itu eksportir produsen minyak goreng. Kami masih menunggu. Sementara itu, kami sudah menyampaikan data 35 perusahaan itu kepada Kemendag, bahwa mereka bersedia mengkonversi subsidi (yang seharusnya dibayarkan BPDPKS) menjadi hak ekspor, " terangnya.
Baca Juga: Polisi Sita KTP Pedagang Nakal Minyak Goreng curah
Putu menyampaikan, kebijakan DMO dan DPO diharapkan mampu membuat harga minyak goreng curah semakin terjangkau untuk masyarakat. Lantaran harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium sudah diserahkan ke mekanisme pasar.
Ia menyebut, DMO dan DPO bisa membuat harga minyak curah sesuai harga eceran tertinggi.
"Itu harga di masyarakat tetap sesuai HET yaitu Rp 15.500 per kilogram atau Rp 14.000 per liter. Itu enggak berubah," ucapnya.
Sebelumnya, Puri menyatakan ada sejumlah hal yang menyebabkan harga minyak goreng curah belum sesuai HET. Menurutnya, ada oknum-oknum pedagang yang memanfaatkan situasi.
Pemerintah sudah memasang spanduk di tiap pasar, jika harga minyak goreng curah harus sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg. Namun, masyarakat belum percaya minyak goreng curah sesuai HET itu ada.
Baca Juga: Aturan Bantuan Subsidi Upah Tunggu Persetujuan Jokowi, Netizen Gunakan Tagar RIP BSU
"Kami melakukan langkah-langkah untuk HET terjaga salah satunya memasang spanduk bahwa ini minyak goreng curah bersubsidi atau minyak goreng curah HET. Itu sudah kami lakukan. Tetapi dalam praktiknya, masyarakat belum confident bahwa minyak itu ada," kata Putu saat rapat dengan Komisi VII DPR, Rabu (25/5/2022).
"Itu dijadikan kesempatan oleh pedagang, 'Kalau memang bisa dibeli Rp 17.000 per liter kenapa harus jual Rp 14.000 per liter?'. Itu yang terjadi pada saat hari raya keagamaan," tambahnya.
Penyebab lainnya yaitu, karena penegakan hukum yang kurang tegas sebelumnya. Sehingga minyak goreng curah yang sudah disubsidi pemerintah itu, harganya tetap mahal di pasaran.
Namun saat ini, penegakan hukum sudah berjalan baik sehingga pendistribusian minyak goreng curah sudah sesuai ketentuan.
Baca Juga: Ini 5 Pekerjaan untuk Fresh Graduate dengan Gaji Tertinggi Versi Jobstreet
"Pada saat itu penegak hukum tidak sekeras saat ini sampai ke depan, di mana kita sudah bisa menjaga suplai continue stoknya ada di sebelah distributor dan pengecer agar bisa mengembalikan confident pasar," ujar Putu.
Penjelasan Putu itu, untuk menjawab pertanyaan pimpinan rapat Komisi VII Maman Abdurrahman, yang mempertanyakan kepada Kemenperin mengapa minyak goreng curah sesuai HET tidak ditemukan di pasaran.
Padahal, pemerintah mengeklaim sudah menyalurkan minyak goreng sesuai HET.
"Pertanyaan satu harga itu sesuai HET, kenapa enggak ketemu minyak goreng curah sesuai HET itu?" ucap Maman dalam rapat.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com