> >

Pemegang IUP Wajib Libatkan Masyarakat dalam Reklamasi Bekas Tambang

Kebijakan | 26 Mei 2022, 11:33 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin (kiri) saat Peresmian Program Reklamasi Lahan Bekas Tambang Tahun Pelaksanaan 2022 oleh IUP PMDN Komoditas Mineral Logam, Mineral Bukan Logam dan Batuan di Desa Mapur, Bangka, Rabu (25/5/2022). (Sumber: Diskominfo Babel)

Direktur Utama PT Mitra Stania Prima Aryo Djojohadikusumo menyampaikan, perusahaan yang dipimpinnya tersebut merupakan perusahaan tambang kedua di Indonesia yang memasang CCTV di areal pertambangan, yang dulu langsung terkoneksi dengan ponsel Dirjen Minerba.

"Ini adalah tugas kami. Ini adalah upaya kami untuk memastikan kegiatan tambang itu dengan baik, kaidah yang baik dan Insya Allah reklamasi juga dengan baik," katanya.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU