> >

Tambang Ilegal Kerap Memakan Korban Nyawa, Anggota DPR Minta Pemerintah Awasi dengan Ketat

Ekonomi dan bisnis | 23 Mei 2022, 12:57 WIB
Tambang ilegal di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto KM 48, Desa Bukit Merdeka, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).  (Sumber: Kompas.id/Sucipto)

Kegiatan pertambangan tanpa izin melanggar UUD 1945 lantaran tidak sejalan dengan Pasal 33 Ayat 3. Bahkan, para pelakunya dinilai merugikan negara lantaran tidak membayar pajak, royalti hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan ada peran pemerintah pusat dalam kegiatan pertambangan berdasarkan Pasal 6 Undangan-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

"Pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang dilakukan oleh pemegang perizinan berusaha. Jadi, semua kegiatan yang berada di dalam wilayah kerja perusahaan adalah peran pemerintah pusat dalam melakukan pengawasan dan pembinaan," jelasnya.

Baca Juga: Pansus RUU IKN Sebut Tambang Ilegal di Kaltim Jadi Ancaman IKN

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU