> >

Beli Gula Rp11.500 Per Kg, PTPN III Tidak Lagi akan Pungut Fee dari Petani Tebu

Bumn | 23 Mei 2022, 08:19 WIB
Gula Kristal Putih (Sumber: intisari.grid.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) atau PTPN Group tidak membebankan dan mengenakan jasa atau fee kepada petani tebu, mulai tahun ini. Hal itu agar petani mendapatkan harga jual yang maksimal atas Gula Kristal Putih (GKP) miliknya.

PTPN akan membeli TKP dari petani seharga Rp11.500 dari petani dan akan difasilitasi oleh PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) selaku anak perusahaan PTPN Group.

Penjualan gula dari petani ke PTPN itu akan dilakukan lewat mekanisme lelang elektronik (e-auction) dengan menggunakan prinsip open market, transparent, accountable, dan tidak mendistorsi pasar.

Baca Juga: Sulawesi Tengah akan Jadi Daerah Penyangga Pemasok Pangan ke IKN

“Dari harga Rp11.500 per kg, kami berharap agar 100 persen hasil penjualan masuk ke kantong petani, tanpa potongan jasa atau fee penjualan. Ini menunjukkan komitmen PTPN Group dalam menjaga keekonomian hasil budi daya tebu dan usaha gula milik rakyat,” kata Ditur PTPN Mohammad Abdul Ghani.

Ia berharap, kebijakan yang dilakukan PTPN itu bisa menjaga keberlangsungan perkebunan tebu dan usaha gula milik rakyat dan menempatkan petani sebagai mitra dalam sistem rantai pasok  industri gula nasional. 

Ia menambahkan harga pembelian milik petani tebu sebesar Rp11.500 per kilogram itu, naik Rp1.000 dibanding tahun lalu.

Sesuai ketentuan tersebut, PTPN Group hanya membeli GKP melalui perwakilan petani tebu yang ditunjuk untuk menandatangani dokumen berupa surat, kontrak jual-beli, surat perintah setor, dan lain-lain.

Baca Juga: Susu Bayi di AS Langka, Tarif Impor Tinggi Jadi Penyebabnya

“Manajemen PTPN Group memerintahkan kepada anak usaha di lingkungan Holding Perkebunan Nusantara untuk membeli GKP milik petani  tebu dengan mengedepankan prinsip-prinsip bisnis serta tata kelola perusahaan yang baik,” sebut Abdul Ghani.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU