> >

Sejumlah Pihak Pertanyakan Energi Fosil dan Nuklir Masuk RUU Energi Baru dan Terbarukan

Kebijakan | 20 Mei 2022, 16:20 WIB
Ilustrasi - Pengeboran minyak yang merupakan sumber energi fosil. Hal semacam ini perlu dikurangi guna meningkatkan bauran energi baru & terbarukan. (Sumber: Kompastv/Ant)

Dia menilai, sejumlah substansi yang tercantum dalam RUU ini terkesan ada lobi kuat pemain industri energi fosil.

Untuk diketahui, draf RUU Energi Baru dan Terbarukan versi 17 Maret 2022 memiliki 14 bab dan 62 pasal. Substansi mengenai nuklir muncul pada Pasal 10-15.

Nuklir, sesuai Pasal 9 RUU tersebut, termasuk cakupan sumber energi baru bersama hidrogen, gas metana batubara, batubara tercairkan, dan batubara tergaskan (gasifikasi batubara).

Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto menjelaskan, RUU ini merupakan inisiatif DPR sejak 2016.

Sejak awal, RUU mencantumkan konsep energi baru dan energi nuklir untuk dimasukkan.

Kemudian, latar belakang disusunnya RUU tersebut adalah Indonesia memiliki potensi sumber energi fosil dan nonfosil yang melimpah, tetapi belum tertata dengan baik.

”Di dalam RUU tersebut, kami membuatkan satu bab khusus terkait partisipasi masyarakat. Masyarakat berhak memberikan masukan, mengajukan keberatan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan energi baru dan terbarukan di Indonesia,” ujarnya.

Adapun, turut serta dalam diskusi itu selain dari METI dan YLKI yaitu, Institute for Essential Services Reform (IESR), Bersihkan Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Adidaya Initiative, dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU