> >

Presiden Jokowi Setuju Tarif Listrik Golongan 3.000 VA Naik

Kebijakan | 19 Mei 2022, 14:27 WIB
Pemerintah berencana menaikkan tarif listrik untuk 13 golongan non subsidi tahun 2022. Hal itu karena kondisi perekonomian yang semakin membaik (1/12/2021). (Sumber: Shutterstock)

"Pilihannya hanya dua, kalau ini tidak dinaikkan ya harga BBM dan listrik naik. Kalau BBM dan listrik yang tidak naik, ya ini yang naik dan itu berarti pengeluaran dalam APBN kita besar," tuturnya.

Khusus untuk subsidi energi, awalnya anggaran subsidi energi sebesar Rp134,8 triliun di APBN 2022. Kemudian pemerintah meminta tambahan  anggaran subsidi energi menjadi Rp208,9 triliun.

"Jadi kami usulkan untuk tambahan subsidi energi Rp74,9 triliun untuk BBM, LPG, dan listrik. Untuk BBM dan LPG Rp71,8 triliun dan listrik Rp3,1 triliun. Ini kami usulkan untuk dibayarkan keseluruhan," ucap Sri Mulyani.

Pemerintah juga meminta persetujuan Banggar DPR, untuk menaikkan alokasi dana kompensasi energi dari Rp18,5 triliun menjadi Rp234,6 triliun. Dana kompensasi itu diberikan untuk Pertamina dan PLN, karena sudah menjual BBM serta listrik di bawah harga keekonomiannya.

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Turun Jadi Rp5.884 T, Pemerintah-Swasta Kompak Kurangi Utang

Jumlah itu masih harus ditambah utang pembayaran dana kompensasi senilai Rp108,4 triliun pada 2021. Sehingga, total kebutuhan dana kompensasi mencapai Rp324,5 triliun pada tahun ini.

"Tapi kami usulkan di UU APBN hanya ditambahkan Rp275 triliun saja, ini termasuk sampai Desember ini kami minta audit BPKP. Nanti sisanya dibayarkan pada 2023 sebesar Rp49,5 triliun, yaitu Rp44,5 triliun untuk BBM LPG dan Rp5 triliun untuk listrik," tutur Sri Mulyani.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU