Diadukan Serikat Pekerja ke Menaker, Dunkin Donuts Buka Suara soal PHK Sepihak
Ekonomi dan bisnis | 19 Mei 2022, 13:09 WIBPerusahaan juga merumahkan sejumlah karyawan sejak Mei 2020, tanpa diberi upah serta THR hingga kini. Padahal para pekerja tersebut masih terikat hubungan kerja dengan Dunkin Donuts.
Menurut mereka, manajemen awalnya tidak membayar THR 2020 tepat waktu. THR itu baru dibayar pada Maret 2021 lewat upaya mediasi di Kemenaker. Namun, pembayaran THR itu tidak ditambah dengan dana keterlambatan yang seharusnya juga diterima oleh pekerja Dunkin Donuts.
"Padahal mediator Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan surat anjuran yang pada butir satu menganjurkan agar pengusaha Dunkindo Lestari membayar denda keterlambatan THR kepada pekerja sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar pengusaha," ujarnya.
Kemudian manajemen juga belum membayarkan THR 2021 dan 2022. Mirah pun mendesak Menteri Ida agar memberikan sanksi tegas kepada manajemen Dunkin' Donuts atas ketidakpatuhan dalam pembayaran THR.
"Agar pengusaha PT Dunkindo Lestari menempatkan kembali para pekerja Adi Darmawan dan kawan-kawan (92 orang pekerja) yang dirumahkan untuk aktif kembali bekerja di lokasi kerja yang masih beroperasi tanpa persyaratan pelatihan dan lulus pelatihan yang diadakan pengusaha," tutur Mirah.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :