Diadukan Serikat Pekerja ke Menaker, Dunkin Donuts Buka Suara soal PHK Sepihak
Ekonomi dan bisnis | 19 Mei 2022, 13:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dunkin Donuts membantah telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada para pekerjanya. Kuasa Hukum PT Dunkindo Lestari Mohammad Zahky Mubaroh menyatakan, kliennya tidak pernah melakukan PHK sepihak, termasuk kepada 35 pekerja yang tergabung dalam SP Kintari.
Ia mengakui memang ada perselisihan antara pekerja dengan manajemen, namun saat ini masih dalam proses penyelesaian secara hukum.
"Terkait dengan perselisihan antara klien kami dengan 31 pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kintari (SP Kintari), saat ini sedang diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus," kata pria yang biasa dipanggil Zaki itu kepada Kompas TV, Kamis (19/5/2022).
Ia menyampaikan, kliennya tidak bisa berbicara mengenai hal yang terkait pokok perkara.
Baca Juga: Pekerja Laporkan Dunkin Donuts ke Menaker karena Tidak Bayarkan THR
"Oleh karenanya guna menghormati proses hukum yang sedang berjalan, Kami tidak dapat memberikan komentar terkait dengan hal-hal yang menyangkut pokok perkara dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang saat ini sedang berjalan," tuturnya.
Menurut Zaki, Dunkin Donuts memang sangat terdampak pandemi Covid-19, sebagaimana pelaku di industri makanan dan minuman lainnya. Namun perusahaan tetap berupa menaati aturan.
"Klien Kami selalu berusaha mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, khususnya yang terkait dengan Ketenagakerjaan," ucap Zaki.
Sebelumnya, SP Kintari melaporkan manajemen Dunkin Donuts kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. SP Kintari menyebut Dunkin Donuts tidak membayar tunjangan hari raya (THR) tahun 2021 dan 2022.
Baca Juga: SiCepat Akui Ada Salah Prosedur dalam PHK Massal, Besok Dipanggil Menaker
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :