> >

Pekerja Laporkan Dunkin Donuts ke Menaker karena Tidak Bayarkan THR

Ekonomi dan bisnis | 18 Mei 2022, 15:42 WIB
Produk donat Dunkin Donuts (Sumber: Tribunnews.con )

Baca Juga: SiCepat Akui Ada Salah Prosedur dalam PHK Massal, Besok Dipanggil Menaker

"Padahal mediator Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan surat anjuran yang pada butir satu menganjurkan agar pengusaha Dunkindo Lestari membayar denda keterlambatan THR kepada pekerja sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar pengusaha," ungkapnya.

Kemudian manajemen disebut juga belum membayarkan THR 2021 dan 2022. Mirah pun mendesak Menteri Ida agar memberikan sanksi tegas kepada manajemen Dunkin' Donuts atas ketidakpatuhan dalam pembayaran THR.

"Agar pengusaha PT Dunkindo Lestari menempatkan kembali para pekerja Adi Darmawan dan kawan-kawan (92 orang pekerja) yang dirumahkan untuk aktif kembali bekerja di lokasi kerja yang masih beroperasi tanpa persyaratan pelatihan dan lulus pelatihan yang diadakan pengusaha," tutur Mirah.

Baca Juga: Petani Sawit Mau Unjuk Rasa Minta Larangan Ekspor Dicabut, Sebut Sudah Rugi Rp11 Triliun

Kinerja Dunkin Donuts memang kian tertekan selama pandemi Covid-19. Perusahaan asal Amerika Serikat itu juga menutup banyak gerainya di negara-negara lain.

Sepanjang 2020 misalnya, perusahaan itu memutuskan untuk menutup 450 gerai yang berlokasi di gerai dan stasiun pengisian bahan bakar milik Speedway, Amerika Serikat.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU