Pekerja Laporkan Dunkin Donuts ke Menaker karena Tidak Bayarkan THR
Ekonomi dan bisnis | 18 Mei 2022, 15:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Serikat Pekerja PT Dunkindo Lestari (SP Kintari) melaporkan manajemen Dunkin Donuts kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. SP Kintari menyebut Dunkin Donuts tidak membayar tunjangan hari raya (THR) tahun 2021 dan 2022.
Perusahaan juga merumahkan sejumlah karyawan sejak Mei 2020, tanpa diberi upah serta THR hingga kini. Padahal para pekerja tersebut masih terikat hubungan kerja dengan Dunkin Donuts.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat yang mewakili SP Kintari meminta Ida Fauziyah untuk menindaklanjuti dan menindak tegas Manajemen Dunkin' Donuts.
Baca Juga: Viral Video Puluhan Karyawan Protes PHK, Unilever: Tidak Benar dan Menyesatkan
"Aspek Indonesia juga menyerukan gerakan boikot Dunkin' Donuts karena manajemen Dunkin' Donuts telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pekerjanya," kata Mirah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/5/2022).
"Para pekerja tersebut adalah 35 orang pengurus dan anggota SP Kintari, yang status hubungan kerjanya adalah pekerja tetap, berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," ujarnya.
Mirah menyampaikan, Menaker sebelumnya telah menegaskan THR tahun ini harus dibayarkan dan tidak boleh dicicil. Hal itu tertuang dalam SE Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Baca Juga: Kata Polisi Soal Anggota PPSU Ngaku Uang THR Dibegal Ternyata Kalah Judi Online
"Dinyatakan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarga dalam merayakan hari raya keagamaan," ujar Mirah.
Ia menjelaskan, manajemen awalnya tidak membayar THR 2020 tepat waktu. THR itu baru dibayar pada Maret 2021 lewat upaya mediasi di Kemenaker. Namun, pembayaran THR itu tidak ditambah dengan dana keterlambatan yang seharusnya juga diterima oleh pekerja Dunkin' Donuts.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :