Tito Beri Instruksi 3 Gubernur, Bisa Gunakan APBD untuk Tangani Wabah PMK Hewan Ternak
Kebijakan | 18 Mei 2022, 12:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk mencegah penyebaran wabah penyakit kuku dan mulut (PMK) pada ternak, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk 3 gubernur. Yaitu Gubernur Aceh, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur.
SE Nomor 440/2530/Sj tentang Dukungan dan Antisipasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Pada Ternak memuat instruksi Tito agar para gubernur tersebut melakukan 4 langkah.
Pertama, pengendalian dan penanggulangan wabah di masing-masing wilayah. Yakni melalui pengamatan, pengindentifikasian, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan pengobatan hewan.
Hal-hal di atas dilakukan dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 403/KPTS/PK.300/M/05/2022 tanggal 9 Mei 2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Kuku dan Mulut (Foot and Mouth Disease) pada Beberapa Kabupaten di Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Jangan Panik, Ganjar Minta Peternak Lapor Jika Ada Gejala PMK
Serta berpedoman pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/KPTS/PK.300/M/05/2022 tanggal 9 Mei 2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh.
Selanjutnya, para gubernur diminta untuk memantau lalu lintas hewan ternak yang keluar-masuk wilayahnya.
"Pengawasan secara maksimum pada lalu lintas hewan dan produk hewan rentan tertular penyakit kuku dan mulut. Baik antar provinsi, antar kabupaten/kota dalam provinsi dan dalam kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian tertulis dalam SE, dikutip Rabu (18/5/2022).
Mendagri Tito juga meminta 3 gubernur itu untuk menyediakan anggaran pendanaan untuk pengendalian dan penanggulangan penyakit kuku dan mulut, lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD. Tepatnya pada program, kegiatan, sub kegiatan, pada perangkat daerah terkait sesuai dengan tugas dan fungsi.
Baca Juga: Khawatir PMK Menular ke Manusia? Simak Penegasan Dinas Ketahanan Pangan DKI Ini
Jika dana untuk pengendalian dan penanggulangan PMK di APBD belum ada, gubernur bisa melakukan pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga (BTT) kepada program tersebut.
Namun, mereka harus melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dan memberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Keempat, Tito meminta mereka untuk melaporkan status pengendalian dan penanggulangan PMK, kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian secara berkala dan/atau sewaktu-waktu dibutuhkan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Surat Telegram terkait penanganan wabah PMK.
Surat Telegram Kapolri tertanggal 11 Mei 2022 yang ditujukan ke seluruh Polda itu berisi sejumlah langkah pengendalian dan penanggulangan wabah PMK.
Baca Juga: Jakarta Waspada Wabah PMK, Tingkat Penularan ke Hewan Ternak Sangat Tinggi
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, Mabes Polri telah mengirim tim satgas pangan Polri ke Jawa Timur dan Aceh yang menjadi daerah ditemukannya wabah PMK hewan ternak sapi.
Di kedua daerah tersebut tim satgas pangan Polri melakukan penyelidikan asal usul PMK, kemudian mendata luasan wilayah penyebaran untuk percepatan penanganan wabah PMK.
Tim juga berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan stakholder terkait guna mendata penyebaran PMK, pendataan hewan ternak terinfeksi virus PMK untuk menyisir hewan ternak yang masih layak atau tidak layak dikonsumsi.
"Yang layak dikonsumsi harus dilakukan pemotongan paksa dan yang tidak layak harus dimusnahkan. Seluruh jajaran Polda diminta mengantisipasi wabah PMK dan sosialsisai agar tidak terjadi kepanikan," ujar Ramadhan seperti dikutip dari Kompas TV.
Dalam Surat Telegram Kapolri tersebut seluruh Polda juga diminta melakukan koordinasi dengan Dinas Peternakan, terkait data penyebaran PMK.
Hal tersebut untuk mencegah masuknya hewan ruminansia dari daerah yang dinyatakan wabah PMK, sehingga dapat meminimalisir penyebaran.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :