Kemenkop Rekomendasikan Koperasi Punya Pabrik Minyak Goreng Sendiri
Ukm | 18 Mei 2022, 11:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Koperasi dan UKM menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk koperasi agar mampu memiliki pabrik minyak goreng.
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop Ahmad Zabadi menyampaikan, yang pertama, melakukan pengembangan minyak sawit merah (palm oil) sebagai solusi dalam mengatasi masalah ketersediaan maupun harga minyak goreng yang terjadi di Indonesia.
Lalu, produksi dan pengolahan minyak sawit merah akan menciptakan nilai tambah yang tinggi bagi petani melalui skema korporatisasi pangan berbasis koperasi.
“Minyak sawit merah disebut dapat menjadi solusi atas stunting atau gizi buruk, mengingat komoditas itu memiliki kandungan nutrisi yang tinggi,” paparnya dalam sebuah acara dengan tema "Pengolahan Minyak Goreng Oleh Koperasi: Tantangan dan Peluang", dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (18/2022).
Kemudian, lahan sawit rakyat yang tersebar di berbagai provinsi Indonesia perlu dioptimalkan guna kepentingan petani serta peningkatan produk lokal.
Lalu, pengembangan minyak sawit merah dapat menggunakan teknologi tepat guna, sehingga bisa dikembangkan dan dikelola berbasis komunitas dengan skala investasi yang terjangkau. Selain itu, juga mampu didesentralisasi ke berbagai wilayah/regional.
Baca Juga: Jeritan Petani Sawit Minta Jokowi Cabut Larangan Ekspor, karena Minyak Goreng Sudah Tak Langka
"Rekomendasi selanjutnya, pengembangan minyak sawit merah membutuhkan skema standarisasi tertentu, di luar standar SNI minyak goreng pabrik," katanya.
Atas sejumlah rekomendasi tersebut, para pemangku kepentingan yang hadir bersepakat mengarusutamakan pengembangan, pengolahan dan penggunaan minyak sawit merah bagi koperasi maupun Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM).
Mereka juga akan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) pengelolaan minyak sawit merah oleh koperasi. Lalu, membangun agenda aksi bersama untuk mengimplementasikan pengolahan minyak sawit merah oleh koperasi dalam skala komersial.
"Serta, membuat pilot project di beberapa wilayah di Indonesia sampai akhir tahun 2022," ungkapnya.
Untuk itu, Zabadi menyampaikan bahwa perkebunan sawit rakyat yang masih dikelola petani swadaya kecil dengan kepemilikan lahan sekitar 2-4 hektar dapat berkonsolidasi membentuk kelompok tani sehingga bisa mendirikan koperasi.
"Itu harus segera dipetakan. Kemudian, kita dampingi. Sehingga kemandirian para petani sawit untuk memiliki bargaining position dalam industri sawit skala kecil dapat diwujudkan," tuturnya.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV