Kenaikan Upah Buruh Tak Merata dan Dibayangi Inflasi, BPS Ungkap Provinsi yang Alami Penurunan Upah
Ekonomi dan bisnis | 11 Mei 2022, 19:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kenaikan rata-rata nasional upah buruh di awal tahun ini dinilai belum menunjukkan pemulihan sektor ketenagakerjaan yang berkualitas dan merata.
Data Keadaan Ketenagakerjaan yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada Senin (9/5/2022) lalu memang menunjukkan rata-rata upah buruh kembali naik 1,12 persen pada Februari 2022.
Besaran upah rata-rata bulanan meningkat dari Rp2,86 juta pada Februari 2021 menjadi Rp2,89 juta. Berbeda dengan kondisi pada Agustus 2021, kali ini hampir semua sektor lapangan kerja mencatat kenaikan upah.
Namun, penurunan upah juga terlihat di empat sektor, antara lain jasa kesehatan dan kegiatan sosial (-0,29 persen), industri pengolahan (-0,94 persen), administrasi pemerintahan (-1,75 persen), dan jasa pendidikan (-6,5 persen).
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics Mohammad Faisal menilai, kenaikan upah rata-rata secara nasional tidak bisa menggambarkan kondisi riil ketenagakerjaan. Pemulihan kondisi ketenagakerjaan di setiap daerah tidak sama, tergantung pada sektor utama yang menggerakkan perekonomian daerah terkait.
”Daerah yang menjadi pusat industri dengan investor besar otomatis memiliki tingkat kenaikan upah yang lebih baik pascapandemi. Hal itu tidak terjadi di daerah-daerah yang lebih banyak bergantung pada usaha skala kecil-menengah,” jelasnya, dilansir dari Kompas.id, Rabu (11/5/2022).
Pelaku UMKM belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19 dan sekarang harus menghadapi tantangan inflasi berupa kenaikan harga bahan baku, bahan bakar minyak (BBM), dan listrik.
Untuk itu, menurutnya, dalam memperbaiki upah buruh dan menjaga daya beli warga, insentif kepada UMKM yang belum pulih betul dari dampak pandemi juga harus ditingkatkan.
Apalagi, hampir seluruh tenaga kerja Indonesia terserap di sektor UMKM. Selama sektor UMKM belum pulih, kondisi ketenagakerjaan juga tidak akan pulih.
Baca Juga: Tumbuh 4,34 Persen, BPS Catat Konsumsi Rumah Tangga Jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I
Sebagai gambaran, dari data BPS mencatatkan bahwa separuh provinsi di Indonesia masih mengalami penurunan upah rata-rata. Bahkan, upah di sebagian provinsi juga masih berada di bawah standar upah minimum yang berlaku.
Provinsi yang upahnya menurun sebagai berikut:
-
Aceh (-3,99 persen)
-
Sumatera Barat (-10,39 persen)
-
Riau (-5 persen)
-
Bengkulu (-6,89 persen)
-
Lampung (-3,16 persen)
-
Kepulauan Bangka Belitung (-0,26 persen)
-
Kepulauan Riau (-3,9 persen)
-
Jawa Tengah (-2,16 persen)
-
Jawa Timur (-3,63 persen)
-
Banten (-7,91 persen)
-
Nusa Tenggara Barat (-9,03 persen)
-
Nusa Tenggara Timur (-6,21 persen)
-
Kalimantan Tengah (-0,55 persen)
-
Kalimantan Selatan (-7,11 persen)
-
Sulawesi Selatan (-2,47 persen)
-
Maluku Utara (-2,89 persen), dan
-
Papua Barat (-2,83 persen)
Termakan inflasi
Di sisi lain, kenaikan upah rata-rata nasional pada Februari 2022 juga tidak signifikan karena langsung tergerus oleh kenaikan inflasi yang jauh lebih tinggi.
BPS mencatat, tingkat inflasi tahunan per April 2022 sudah mencapai 3,47 persen, tertinggi sejak Agustus 2019 dan berada jauh di atas tingkat kenaikan upah rata-rata yang hanya 1,12 persen.
Dari 17 provinsi yang mengalami kenaikan upah per Februari 2022, sebanyak tujuh provinsi mencatat kenaikan upah di bawah tingkat inflasi tahunan nasional.
”Meski upah nominal naik, upah riil pekerja masih termakan kenaikan harga kebutuhan pokok. Apalagi, situasi ke depan akan semakin berat, dengan inflasi sampai akhir tahun yang diperkirakan akan menyentuh angka 4 persen,” tutur Faisal.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.id