Gubernur Aceh Keluhkan Harga Tiket Pesawat yang Tembus Rp9,6 Juta Sekali Jalan, Ini Jawaban Kemenhub
Ekonomi dan bisnis | 28 April 2022, 22:47 WIBACEH, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Aceh melakukan sejumlah cara agar harga tiket pesawat dari dan menuju Aceh dapat normal kembali.
Tak hanya itu, Pemprov Aceh juga menyurati maskapai Garuda Indonesia dan Air Asia untuk membuka rute penerbangan Banda Aceh-Medan. Sebab, selama ini rute penerbangan tersebut hanya dibuka satu maskapai penerbangan, yakni Wings Air.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA menjelaskan, Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi pada 11 April 2022.
Baca Juga: Gubernur Aceh Surati Presiden Jokowi Soal Tiket Pesawat dari dan Menuju Aceh Bisa Tembus Rp9,6 Juta
Isi surat tersebut yakni permohonan agar Garuda Indonesia kembali melayani penerbangan dari dan menuju Banda Aceh-Medan.
Kemudian pada 14 April 2022, Gubernur juga menyurati Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Surat tersebut berisi permohonan dilakukannya evaluasi terhadap tarif penerbangan rute dari dan menuju Banda Aceh-Medan yang hanya dilayani satu maskapai, yakni Wings Air.
Masih di tanggal yang sama, Gubernur Nova juga menyurati Air Asia untuk membuka kembali penerbangan dari dan ke Banda Aceh-Medan.
Menurut Muhammad, Pemprov Aceh telah mendapat surat balasan dari Kemenhub terkait tingginya harga tiket pesawat dari dan menuju Aceh.
Baca Juga: Terapkan Fuel Surcharge Di Tiket Pesawat, Dirut Garuda Indonesia Sebut Harga Tetap Kompetitif
Berdasarkan penelusuran di situs penjualan online, harga tiket Jakarta-Aceh bisa mencapai Rp9,6 juta per orang untuk sekali jalan. Padahal, normalnya, harga tiket hanya Rp2,6 juta per orang untuk sekali jalan.
"Secara khusus dapat kami sampaikan juga, dari informasi yang kami dapatkan dari Kementerian Perhubungan. Selain lonjakan penumpang jelang Lebaran, harga avtur pesawat juga berdampak terhadap kenaikan harga tiket penumpang," ujar MTA, Kamis (28/4/2022), dikutip situs resmi Pemprov Aceh.
Muhammad menambahkan, surat Gubernur Aceh kepada Air Asia juga telah mendapat balasan. Menurutnya, maskapai Air Asia telah menyambut baik terkait pembukaan rute penerbangan Banda Aceh-Medan.
Baca Juga: Dapat Lampu Hijau Dari Kemenhub, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Naik
Saat ini, pihak dinas perhubungan telah mengagendakan pertemuan antara Gubernur Aceh dengan pihak Air Asia untuk menindaklanjuti respons positif tersebut.
Koordinasi lintas instansi juga terus dilakukan Pemerintah Aceh dalam menyikapi penyesuaian kondisi yang kembali berangsur normal dari pandemi.
"Selain intervensi kementerian terkait lonjakan harga, hal terpenting lainnya adalah sesegera mungkin adanya penambahan maskapai yang beroperasi di Aceh,” ujar Muhammad.
Aturan kenaikan harga
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah mengizinkan maskapai untuk menaikkan biaya bahan bakar atau fuel surcharge pada angkutan udara penumpang dalam negeri.
Baca Juga: Bandara Soetta Mulai Padat Pemudik, Maskapai Ajukan 720 Penerbangan Tambahan
Penyesuaian harga tiket penerbangan domestik boleh dilakukan maskapai, agar operasional maskapai tidak terganggu. Sehingga, maskapai bisa tetap melayani penerbangan dalam negeri dan menjaga konektivitas antar wilayah di Indonesia.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Aturan itu mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.
Sebagai bentuk sosialisasi, Kemenhub sudah berkomunikasi dengan maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan.
Izin penyesuaian biaya bahan bakar atau fuel surcharge itu juga mengikuti perkembangan harga avtur. Aturan tersebut akan dievaluasi setiap tiga bulan.
Baca Juga: Pemudik di Pelabuhan Merak Membeludak, Jumlah Penumpang Capai Lebih dari 28.000 Orang
Pengawasan akan dilakukan oleh Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia.
Di sisi lain, ketentuan itu tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan tarif batas bawah (TBB) maupun tarif batas atas (TBA) penerbangan.
Dalam aturan Kemenhub disebutkan, besaran biaya tambahan ditentukan berdasarkan pesawat jenis jet dan propeler atau baling-baling.
Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.
Baca Juga: Kata Imigrasi soal Heboh TKA China Pakai Seragam Militer di Proyek Pembangunan PLTU Nagan Raya Aceh
Sementara, untuk pesawat udara jenis propeler, dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV