Berlaku Mulai 28 April 2022, Semua Bahan Baku Minyak Goreng Dilarang Ekspor
Kebijakan | 27 April 2022, 20:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menjelaskan soal kebijakan larangan ekspor minyak goreng bahwa semua bahan baku minyak goreng dilarang ekspor.
Dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Perekonomian RI, Rabu (27/4/2022), Airlangga merinci beberapa bahan baku minyak goreng yang dilarang ekspor.
“Kebijakan pelarangan ini didetailkan untuk semua produk, baik itu CPO, RPO, RBD Palm Olein, Pome, Used Cooking Oil,” kata Airlangga.
Baca Juga: Kejaksaan Periksa 3 Pegawai Kemendag untuk Perkara Dugaan Korupsi Ekspor CPO
Kebijakan ini akan berlaku mulai Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 WIB.
Airlangga menuturkan, kebijakan ini dilakukan dalam rangka menyediakan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter yang merata di seluruh Indonesia.
“Kebijakan ini memastikan bahwa produk CPO dapat diberikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dan harganya Rp14.000 per liter, terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk kebutuhan UMK,” paparnya.
Larangan ekspor komoditas ini akan berlaku sampai minyak goreng curah mencapai harga tersebut.
Dalam pelaksanaannya, kebijakan ini akan diawasi oleh Bea Cukai.
Pihak pemerintah akan menindak tegas jika ada pelanggaran yang terjadi.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV