> >

Ekonom Prediksi 'Gertak Sambal' Larangan Ekspor CPO Dibatalkan Sebelum 28 April 2022

Kebijakan | 25 April 2022, 12:55 WIB
Kenaikan harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) jadi salah satu penyebab naiknya harga minyak goreng. (Sumber: KONTAN.CO.ID)

Kebijakan itu hanya bertahan selama sekitar 2 pekan. Di pekan pertama, pemerintah bahkan sudah menggelar rapat untuk membahas protes dari sejumlah negara seperti Jepang dannKorea Selatan.

"Apakah masalah selesai? Kan tidak. Justru diprotes oleh calon pembeli di luar negeri. Cara-cara seperti itu harus dihentikan," ucap Bhima.

Yang harusnya dilakukan, lanjut Bhima, adalah cukup mengembalikan kebijakan DMO CPO 20 persen. Jumlah itu sudah cukup untuk memenuhi  kebutuhan dalam negeri. Pemerintah juga perlu memperketat pengawasan pada sisi produsen dan distributor.

Apalagi, minyak goreng dan CPO memberikan pemasukan yang cukup besar untuk negara. Selama bulan Maret 2022 saja, ekspor CPO nilainya 3 miliar dollar AS.

Baca Juga: KSAL Yudo Margono Perintahkan TNI AL Tangkap Pengekspor Minyak Sawit Usai Ada Larangan Jokowi

Sehingga, jika larangan ekspor berlaku selama 1 bulan, pemerintah akan kehilangan pendapatan sebesar itu atau sekitar Rp42,9 triliun (asumsi kurs Rp14.300).

Di sisi lain, pelarangan ekspor juga akan untungkan Malaysia sebagai pesaing CPO Indonesia. Negara lain yang memproduksi minyak nabati alternatif juga akan diuntungkan. Seperti soybean oil, rapseed oil dan sunflower oil yang diproduksi AS dan negara di Eropa.

"Estimasi produksi CPO setahun 50 juta ton, sementara penggunaan untuk minyak goreng hanya 5-6 juta ton alias 10 persennya. Sisanya mau disalurkan ke mana kalau stop ekspor? Kapasitas industri di dalam negeri tidak sanggup menyerap kelebihan pasokan CPO," jelas Bhima.

"Tolong pak Jokowi pikirkan kembali kebijakan yang tidak solutif ini. Pembisik Pak Jokowi juga jangan asal kasih saran kebijakan yang merugikan ekonomi," sambungnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU