> >

Ekonom Prediksi 'Gertak Sambal' Larangan Ekspor CPO Dibatalkan Sebelum 28 April 2022

Kebijakan | 25 April 2022, 12:55 WIB
Kenaikan harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) jadi salah satu penyebab naiknya harga minyak goreng. (Sumber: KONTAN.CO.ID)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah telah melarang ekspor minyak goreng dan minyak sawit mentah (CPO). Namun, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai kebijakan itu tidak akan bertahan lama, bahkan prediksinya dibatalkan sebelum 28 April 2022.

"Kebijakan itu cuma gertak sambal karena pemerintah frustasi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Domestic Market Obligation (DMO) tidak berhasil kendalikan harga minyak goreng. Sehingga 2 kebijakan itu juga umurnya pendek," kata Bhima dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas TV, Senin (25/4/2022).

Ia mengatakan, Indonesia akan diprotes negara-negara yang membutuhkan komoditas CPO dari Indonesia.

"India, China, Pakistan yang akan memberikan respon karena mereka importir CPO terbesar dan merasa dirugikan dengan kebijakan ini," sebut Bhima.

Baca Juga: PKB Minta Jokowi Tinjau Ulang Kebijakan Larang Ekspor Minyak Goreng, Ini Alasannya

Biaya produksi manufaktur maupun harga barang konsumsi di tiga negara tersebut akan naik signifikan dan Indonesia yang disalahkan.

Dalam kondisi terburuk, bisa menimbulkan retaliasi atau pembalasan yakni negara yang merasa dirugikan akan menghentikan mengirim bahan baku yang dibutuhkan Indonesia.

"Seperti ekspor kedelai atau gandum yang ditahan misalnya oleh India, kan repot itu," ujarnya.

Bhima menyatakan, kalau hanya untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri, pemerintah tidak perlu stop ekspor. Pasalnya kebijakan itu hanya mengulang kesalahan larangan ekspor  batubara pada Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Usai Pelarangan Ekspor Minyak Goreng & Bahan Baku, Nasib Produk Turunan CPO Masih Tanda Tanya

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU