> >

Dirjen Pajak Soal Tax Amnesty Jilid II: Kami Ada Catatan Harta yang Belum Dilaporkan

Kebijakan | 20 April 2022, 08:42 WIB
Wajib pajak bisa melaporkan hartanya secara online dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II (7/2/2022).. (Sumber: pajak.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II sudah memasuki bulan ke-4 pada April ini. Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo mengimbau para wajib pajak (WP) yang belum mengungkapkan harta kekayaannya untuk segera mengikuti program ini.

Lantaran, Tax Amnesty Jilid II hanya berlangsung hingga Juni 2022. Lewat dari periode tersebut, WP yang belum melaporkan hartanya akan mendapatkan sanksi.

"Tolong dilaporkan mumpung ada PPS. Kalau sudah, ya diabaikan saja,” kata Suryo seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/4/2022).

Ia menjelaskan, sanksi administrasi yang akan dikenakan sekitar 200-300 persen dari tarif pajak biasa. WP denda 200 persen, jika petugas pajak menemukan harta wajib pajak yang tidak atau belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) usai mengikuti PPS.

Baca Juga: Pengungkapan Pajak Sukarela: Wajib Pajak Kaget karena Merasa 'Tidak Pernah Ngemplang'

Atas tambahan harta itu, maka dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan Pasal 4 PP 36/2017. Tarif PPh yang harus dibayar wajib pajak badan sebesar 25 persen, wajib pajak orang pribadi sebesar 30 persen, dan wajib pajak tertentu sebesar 12,5 persen.

Suryo menambahkan, rumusan sanksinya adalah tarif PP 36/2017 x nilai harta baru + sanksi UU TA 200 persen. Sementara itu, sanksi 300 persen diberikan untuk menghentikan penyidikan tindak pidana.

“Saya ingin mengingatkan, kami ada catatan data harta Bapak/Ibu segini yang belum dilaporkan. Kalau memang belum terlaporkan, tolong dilaporkan," ujarnya.

Pihaknya juga sudah mengingatkan para WP, dengan mengirim surat elektronik (e-mail). Ada tiga jenis e-mail yang dikirim secara massal, yaitu imbauan SPT Tahunan, imbauan mengikuti PPS, dan klarifikasi harta yang diikuti dengan imbauan mengikuti PPS.

Baca Juga: Siap-siap, Aset Kripto akan Dikenakan Pajak PPN dan PPh pada 1 Mei 2022

Data harta yang dimiliki DJP, lanjutnya, adalah tanda keterbukaan akses informasi keuangan wajib pajak baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Itulah salah satu yang membedakan PPS dengan Tax Amnesty terdahulu.

"Dengan transparansi keuangan tersebut diharapkan wajib pajak dapat melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar ke depan. Apabila terdapat harta tahun-tahun sebelumnya yang belum dilaporkan, wajib pajak dapat melunasinya dengan ikut PPS," terang Suryo.

Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, hingga Selasa (19/4), pemerintah sudah mendapat pajak penghasilan atau PPh senilai Rp6,7 triliun dari Tax Amnesty Jilid II. Jumlah itu didapat dari 37.872 wajib pajak yang mendaftar.

Kemudian terdapat 43.430 surat keterangan dari seluruh peserta dan  total nilai harta bersih yang dilaporkan para peserta mencapai Rp65,9 triliun.

Baca Juga: Ini Yang akan Terjadi Kalau Tarif PPN, Harga Pertamax, Pertalite, Elpiji 3kg Kompak Naik

Dalam aturannya, peserta dapat memperoleh tarif paling minimal dengan menginvestasikan dananya di surat berharga negara (SBN), juga bisa ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Selanjutnya, total dana yang diinvestasikan peserta PPS hingga saat ini tercatat senilai Rp4,18 triliun. Jumlah itu mencakup sekitar 6,4 persen dari total nilai harta bersih.

Terqkhir, aset para peserta PPS terdiri dari Rp56,6 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, mencakup 85,9 persen dari total harta. Lalu, terdapat Rp5,09 triliun deklarasi luar negeri atau 7,7 persen dari total aset.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU