> >

Dirjen Pajak Soal Tax Amnesty Jilid II: Kami Ada Catatan Harta yang Belum Dilaporkan

Kebijakan | 20 April 2022, 08:42 WIB
Wajib pajak bisa melaporkan hartanya secara online dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II (7/2/2022).. (Sumber: pajak.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II sudah memasuki bulan ke-4 pada April ini. Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo mengimbau para wajib pajak (WP) yang belum mengungkapkan harta kekayaannya untuk segera mengikuti program ini.

Lantaran, Tax Amnesty Jilid II hanya berlangsung hingga Juni 2022. Lewat dari periode tersebut, WP yang belum melaporkan hartanya akan mendapatkan sanksi.

"Tolong dilaporkan mumpung ada PPS. Kalau sudah, ya diabaikan saja,” kata Suryo seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/4/2022).

Ia menjelaskan, sanksi administrasi yang akan dikenakan sekitar 200-300 persen dari tarif pajak biasa. WP denda 200 persen, jika petugas pajak menemukan harta wajib pajak yang tidak atau belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) usai mengikuti PPS.

Baca Juga: Pengungkapan Pajak Sukarela: Wajib Pajak Kaget karena Merasa 'Tidak Pernah Ngemplang'

Atas tambahan harta itu, maka dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan Pasal 4 PP 36/2017. Tarif PPh yang harus dibayar wajib pajak badan sebesar 25 persen, wajib pajak orang pribadi sebesar 30 persen, dan wajib pajak tertentu sebesar 12,5 persen.

Suryo menambahkan, rumusan sanksinya adalah tarif PP 36/2017 x nilai harta baru + sanksi UU TA 200 persen. Sementara itu, sanksi 300 persen diberikan untuk menghentikan penyidikan tindak pidana.

“Saya ingin mengingatkan, kami ada catatan data harta Bapak/Ibu segini yang belum dilaporkan. Kalau memang belum terlaporkan, tolong dilaporkan," ujarnya.

Pihaknya juga sudah mengingatkan para WP, dengan mengirim surat elektronik (e-mail). Ada tiga jenis e-mail yang dikirim secara massal, yaitu imbauan SPT Tahunan, imbauan mengikuti PPS, dan klarifikasi harta yang diikuti dengan imbauan mengikuti PPS.

Baca Juga: Siap-siap, Aset Kripto akan Dikenakan Pajak PPN dan PPh pada 1 Mei 2022

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU