Ini Alasan Presiden Jokowi Cairkan Tukin 50 Persen Sekaligus THR, dan Gaji ke-13 untuk PNS
Kebijakan | 15 April 2022, 05:22 WIBMengutip Kompas.com, jika tak ada perubahan, maka THR PNS 2022 tanpa tukin (tunjangan kinerja) akan berlaku seperti tahun lalu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021.
Baca Juga: THR PNS 2022 dan Gaji Ke-13 Kapan Cair? Intip Besarannya dari Polri hingga TNI
Disebutkan bahwa THR Lebaran untuk PNS dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Meski begitu, dalam hal THR Lebaran untuk PNS belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV