> >

Kemenperin Temukan Distributor Minyak Goreng Curah yang Nakal, Terus Sanksinya Apa?

Ekonomi dan bisnis | 14 April 2022, 13:21 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (baju putih) bersama Satgas Pangan Kombes Pol Eko Sulistyo Basuki (tengah) dan Irjen Kemenperin Masrokhan (kiri) menggelar konferensi pers atas temuan penyimpangan distribusi minyak goreng curah bersubsidi di Jakarta, Kamis. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Satgas Pangan dari Bareskrim Mabes Polri menemukan penyimpangan distribusi minyak goreng curah oleh distributor di Gang Damai Pasar Cipete, Jakarta Selatan.

Hal itu diungkapkan Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita usai melakukan inspeksi mendadak di Pasar Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (14/4/2022). "Ada penyimpangan distribusi minyak goreng curah bersubsidi oleh distributor 1 (D1) yang ditunjuk produsen," katanya, dilansir dari Antara.

Pada sidak tersebut, ditemukan sebanyak 700 jeriken berkapasitas lima liter yang siap dijual ke konsumen.

Tindakan itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Menurut Permenperin itu, minyak goreng curah adalah minyak goreng sawit yang dijual kepada konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek.

Selain itu, Kemenperin dan Satgas Pangan juga menemukan minyak goreng curah dalam jeriken berisi 5 liter itu dijual dengan harga Rp 85.000 atau Rp 17.000 per liter. Harga tersebut tidak sesuai dengan HET minyak goreng curah yang ditetapkan pemerintah yakni Rp 14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Baca Juga: Menperin Pastikan Distribusi Minyak Goreng Curah Besubsidi Lancar

Menperin menegaskan akan mengambil tindakan secara hukum jika menemukan tindakan serupa oleh distributor.  "Kami betul-betul ingin agar program ini berjalan dengan baik. HET Rp 14.000 per liter untuk masyarakat dan UMKM itu bisa betul-betul tercapai," tegas Menperin.

Tim Satgas Pangan Kombes Pol Eko Sulistyo Basuki menambahkan dari hasil penelusuran, distributor tersebut telah menjual 78.665 liter minyak goreng curah dalam jeriken.

"Dari hasil sidak kami di lapangan kali ini, kami temukan barang bukti sebanyak kurang lebih 3 ton minyak goreng curah bersubsidi yang menurut pengakuan pemilik itu baru dijual seminggu terakhir. Namun hasil kroscek kami ke suplier jeriken itu sudah dimulai sejak 14 Maret 2022. Jadi kurang lebih sudah satu bulan," tukas Eko.

Untuk itu Eko menyampaikan pihak Kepolisian akan menindaklanjuti temuan tersebut dan mendalaminya.

"Saat ini barang bukti berupa jeriken berisi minyak goreng curah sudah disita Polda Metro Jaya dan dipasang garis polisi," tukas Eko.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU