Tak Hanya Kripto, Mulai 1 Mei 2022 E-Wallet dan Pinjol Juga Dikenakan Pajak
Kebijakan | 7 April 2022, 20:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Selain mengatur pajak untuk kepemilikan aset kripto di Indonesia, Pemerintah juga menerapkan pajak terhadap e-wallet atau dompet digital dan pinjaman online yang berlaku 1 Mei 2022 mendatang.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati diketahui menetapkan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas financial technology atau Fintech alias inovasi digital bidang jasa.
Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Seperti dilaporkan Kompas.com, Kamis (7/4/2022) e-wallet dan Pinjol masuk dalam layanan Fintech yang akan terdampak PPN sebesar 11 persen.
Baca Juga: Siap-siap, Aset Kripto akan Dikenakan Pajak PPN dan PPh pada 1 Mei 2022
PPN tersebut akan dikenakan pada jasa atau biaya administrasi. Sehingga bukan dikenakan pada penabung, investor, hingga konsumen.
Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan PTLL Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Bonarsius Sipayung menjelaskan mekanisme PPN 11 persen pada pengenaan Fintech.
"Misalnya bapak dan ibu melakukan top up. Nah dalam layanan top up kan ada biaya misalnya Rp1.500, jadi yang dikenakan PPN 11% adalah dari transaksi dari Rp 1.500 tersebut. Bukan nilai yang di top up,” jelasnya Konferensi Pers virtual, Rabu (6/4/2022) kemarin.
Sehingga jasa atau biaya administrasi pihak yang melakukan transaksi di pasar Fintech yang dikenai PPN 11 persen.
“Jadi ngak benar kalau misalnya saya top up Rp 1.000.000 terus hilang semuanya. Binomo dong Namanya. Ini imbal jasa dan tidak ada kaitannya dengan uang yang ditabung,” lanjut Bonarsius.
Baca Juga: Sri Mulyani: Penerimaan Pajak hingga Februari 2022 Mencapai Rp199,4 Triliun
Menilik dari poin pertimbangan aturan itu, Sri Mulyani juga mengatur pengenaan pajak untuk layanan (Fintech peer-to-peer lending atau P2P lending), berikut sejumlah jenis Fintech lainnya.
- Jasa pembayaran (payment)
- Penghimpunan modal (crowdfunding)
- Pengelolaan investasi
- Penyediaan asuransi online
- Layanan pendukung keuangan digital.
Sehingga jasa meminjamkan atau menempatkan dana oleh kreditur melalui P2P dan/atau jasa asuransi melalui platform dikategorikan sebagai jasa kena pajak (JKP) yang bebas PPN.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com