Kementerian Ketenagakerjaan Godok Mekanisme Penyaluran Subsidi Gaji 2022
Ekonomi dan bisnis | 6 April 2022, 12:17 WIBMengingat menurutnya, meski tren kasus positif maupun angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan secara signifikan, namun dampak ekonomi dari pandemi masih terasa.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.
Untuk BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.
Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.
Baca Juga: Pemerintah akan Beri Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp3 Juta
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV