Anggota DPR Minta Sosialisasi Kenaikan PPN Digelar Masif Agar Tak Kaget
Ekonomi dan bisnis | 6 April 2022, 11:35 WIB"Tapi penyusunan Undang-Undang ada proses politik dan kompromi didalamnya agar klausul tersebut bisa disepakati, akhirnya antara pemerintah dan DPR menyepakati keputusan moderat atau titik temunya PPN naik 1 persen, dari 10 naik jadi 11 persen," lanjutnya.
Adapun Sri Mulyani telah menerbitkan 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur mulai dari kategori barang/jasa yang kena PPN 11 persen hingga pengaturan PPN untuk aset kripto.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber :