Cek Lagi 13 Golongan Pelanggan Listrik Non-Subsidi yang Tarifnya Naik Tahun Ini
Kebijakan | 6 April 2022, 10:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Tahun ini, masyarakat merasakan kenaikan harga banyak jenis barang dan jasa. Dimulai dari harga sejumlah bahan pangan, minyak goreng, Pertamax, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan akan segera menyusul Pertalite, LPG 3 kg, serta tarif listrik.
Kenaikan tarif listrik pernah disebutkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, awal tahun ini. Dalam rapat bersama DPR saat itu, Rida menyebut tarif listrik yang akan naik adalah untuk 13 golongan non-subsidi.
“Tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi ini bisa berfluktuasi alias naik atau turun setiap 3 bulan disesuaikan dengan setidaknya tiga faktor, yakni nilai tukar mata uang, harga minyak mentah dunia, dan inflasi,” kata Rida.
Baca Juga: BLT Minyak Goreng Cair Bareng BPNT-Bansos PKH, Totalnya Rp500.000
Menurut Rida, pemerintah sudah menahan tarif listrik untuk pelanggan non subsidi selama empat tahun belakangan. Ia berdalih daya beli masyatakat sedang rendah.
Konsekuensinya, pemerintah harus memberi kompensasi kepada PLN yang sudah menjual listrik dengan harga lebih rendah dari biaya produksi.
“Kapan tarif adjustment naik tentunya kami harus bicara dengan sektor lain. Kami hanya menyiapkan data dan beberapa skenario, keputusannya kepada pimpinan," ujar Rida.
Berikut adalah 13 golongan pelanggan non subsidi PLN, berdasarkan data Kementerian ESDM:
Baca Juga: Tarif Listrik Mau Naik, Pemerintah Sebut RI Jual Listrik Lebih Murah di ASEAN
1. Pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA,
2. Pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA,
3. Pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 sd 5.500 VA
4. Pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas
5. Pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA
6. Pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA
7. Penerangan jalan umum
8. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA rumah tangga mampu (RTM)
Tegangan Menengah:
9. Pelanggan pelanggan bisnis daya >200 kVA
10. Pelanggan industri >200 kVA
11. Pelanggan pemerintah dengan daya >200 kVA,
12. Layanan khusus, tarifnya Rp 1.644,52 per kWh.
Tegangan Tinggi:
13. Industri daya >30.000 kVA.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber :