> >

Aprindo: Perjelas Kategori Barang Kebutuhan Pokok Kena PPN 11 Persen

Ekonomi dan bisnis | 5 April 2022, 12:51 WIB
Ilustrasi - Aprindo minta barang-barang kebutuhan pokok dan penting sebagai kebutuhan sehari-hari yang tidak dikenakan PPN 11 persen perlu didefinisikan kembali dengan jelas. (Sumber: iStockphoto)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Barang-barang kebutuhan pokok dan penting sebagai kebutuhan sehari-hari yang tidak dikenakan PPN 11 persen perlu didefinisikan kembali dengan jelas dalam bentuk dalam petunjuk pelaksaan (juklak) atau pentunjuk teknis (juknis).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo)  Roy N. Mandey menjelaskan, kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen tersebut pasti memberikan dampak berarti bagi konsumsi masyarakat. Dalam hal ini, adanya potensi restrained mode atau menunda konsumsi rumah tangga non kebutuhan dasar yang mungkin terjadi pada seluruh lapisan masyarakat.

“Ada potensi menunda atau menyimpan dana bagi kelompok masyarakat menengah ke atas dan menahan atau tidak mampu belanja lebih dari kebutuhan dasar bagi kelompok sosial ekonomi status marginal," ungkapnya dalam siaran pers , dikutip Selasa (5/4//2022).

Apalagi, potensi itu ditambah terjadinya fluktuasi kenaikan harga jual beberapa barang kebutuhan pokok, harga BBM dan LPG, biaya tol, saat memasuki Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Menurut Roy, kenaikan beberapa kebutuhan pokok masyarakat ini bila ditambah PPN 11 persen, untuk minyak goreng contohnya, maka potensi pergerakan harganya akan terjadi kembali. Akhirnya, akan berdampak pada peningkatan inflasi yang berpotensi meningkat lagi dari bulan-bulan sebelumnya.

 Perubahan barang objek PPN

Di sisi lain, sebelas barang kebutuhan pokok seperti beras/gabah, gula, sayur, buah-buahan, kedelai, cabe, garam, susu, telur, jagung yang sebelumnya dikecualikan dari PPN, saat ini melalui UU HPP no.7/2021 telah diubah dan dijadikan objek PPN. Meski pengenaan tarif 11 persen-nya belum diberlakukan per  1 April 2022.

Baca Juga: Tarif PPN 11 Persen Dimulai 1 April 2022, Sri Mulyani: Tak Beratkan Masyarakat Menengah Ke Bawah

Melihat, barang-barang kebutuhan pokok tersebut telah menjadi objek PPN sehingga para pedagang yang menjualnya akan berkewajiban menjadi PKP dengan kewajiban menerbitkan faktur pajak dan melakukan Laporan Pajak PPN setiap bulannya.

Maka, akan ada potensi diperlukannya tambahan tenaga administrasi yang nanti berdampak pada penambahan biaya overhead yang kelak dikenakan pada Harga Jual Barang Pokok & Penting kepada konsumen.

"Hingga saat ini kita masih menunggu Juklak/Juknis melalui PP atau KMK/PMK atas UU HPP/21, untuk mendefinisikan secara detail atas bahan pokok & penting untuk perubahan atau penambahan jenis barang kebutuhan pokok dan penting yang saat ini tidak atau belum dikenakan PPN 11 persen," jelasnya.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU