Airlangga Hartarto Minta Pengusaha Beri THR Tahun Ini karena Ekonomi Membaik Sejak 2021
Ekonomi dan bisnis | 31 Maret 2022, 14:46 WIB“Intinya meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk tidak menerbitkan surat edaran ataupun dalam bentuk lain, yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan,” tutur Mirah dalam keterangan tertulisnya.
Dalam surat tersebut, ASPEK juga meminta Ida agar mengawasi dan menindak tegas perusahaan yang tidak memberi THR sesuai ketentuan. Termasuk perusahaan yang masih belum membayarkan THR tahun 2020 dan 2021.
Baca Juga: Anggota DPR: Agen Minyak Goreng Tak Punya NPWP Jangan Dikasih Jatah!
Kemenaker diminta memastikan bahwa THR wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan secara penuh dan tidak dicicil, selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“Karena berdasarkan peraturan yang berlaku, THR keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan,” ucap Mirah.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :