Anggota DPR: Agen Minyak Goreng Tak Punya NPWP Jangan Dikasih Jatah!
Kebijakan | 30 Maret 2022, 13:24 WIBMereka pun memberi toleransi, dengan tetap mencatat identitas di KTP dan izin dagangnya, sambil para agen membuat NPWP.
"Tapi habis ini, kalau you tidak ada (NPWP), sorry kami akan mengurangi porsi (minyak curah) jadi menurun. Supaya mereka mau gabung ke sistem perdagangan yang baik ini," tutur Adiwisoko.
Ia pun berharap kepada pemerintah, untuk tidak mengubah kebijakan lagi. Lantaran tinggal menghitung hari memasuki bulan puasa, momen di mana permintaan minyak goreng akan melonjak tinggi.
Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Perdagangan sudah menerapkan berbagai kebijakan untuk menyelesaikan masalah kelangkaan minyak goreng.
Baca Juga: Anggaran Gorden Per Rumah Capai Rp90 Juta, Apakah Itu Masuk Akal?
Terakhir, pemerintah mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) dan menyerahkan harga minyak goreng kemasan sederhana serta premium, kepada mekanisme pasar.
Sedangkan minyak goreng curah disubsidi, sehingga harganya menjadi Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg sampai di tangan konsumen.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :