> >

Anggota DPR: Agen Minyak Goreng Tak Punya NPWP Jangan Dikasih Jatah!

Kebijakan | 30 Maret 2022, 13:24 WIB
Stok minyak goreng di gudang Bulog Jawa Tengah (Jateng). (Sumber: Pemprov Jateng)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, meminta agar agen atau distributor minyak goreng yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jangan diberi jatah minyak goreng curah bersubsidi.

Hal itu ia sampaikan kepada Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga, dalam rapat dengan pendapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

"Kalau gitu kalau ada rapat gabungan dengan menteri perdagangan nanti, jangan dikasih alokasi Pak. Singkat aja ngomongnya (ke agen tak ber-NPWP)," kata Sudin.

"Loh iya, warga negara yang baik itu, kalau dia pedagang mau untung atau rugi kan harus membayar pajak. Kalau dia enggak punya NPWP gimana mau bayar pajak," katanya.

Baca Juga: Tak Kunjung Turun, Harga Kedelai Masih Pukul Para Pengrajin Tahu-Tempe

Pernyataan Sudin itu, menanggapi laporan Sahat soal mekanisme penyaluran minyak curah subsidi. Pemerintah mewajibkan semua jalur distribusi dari produsen ke konsumen, harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Yaitu distributor 1 dan distributor 2 atau agen, diwajibkan memiliki NPWP agar bisa menyalurkan minyak goreng curah. Namun faktanya, banyak distributor 2 atau agen belum punya NPWP.

"Kalau yang namanya agen, minimal punya gudang yang luasnya 100 meter atau 200 meter persegi," ucap Sudin.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Ketua Umum Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) Adiwisoko Kasman. Ia menyampaikan, AIMMI dan GIMNI membantu industri dan pemerintah untuk mengarahkan distributor untuk mendapatkan NPWP.

Baca Juga: Minyak Goreng Curah Dikirim Ke 5 Provinsi Ini Lewat Tol Laut, Mana Saja?

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU