Jumlah Kapal Asing Penangkap Ikan Ilegal Turun, KKP Fokus Benahi Praktik Dalam Negeri
Ekonomi dan bisnis | 29 Maret 2022, 18:31 WIBIkan-ikan kecil seperti tuna yang masih bayi, ditegaskannya, tidak boleh ditangkap dan harus dilepaskan kembali ke laut agar sumber daya ikan berkelanjutan.
"Misalnya baby tuna harusnya tidak boleh diambil, ikan-ikan kecil tidak boleh diambil. Ini akan kita terapkan. Untuk siapa? Untuk generasi berikutnya," jelasnya.
Baca Juga: Penangkapan Ikan Ilegal Makin Marak, 78 Kapal Tangkap Ikan Indonesia Ditertibkan
Itulah kemudian, kata dia, KKP akan menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota dalam rangka tata kelola perikanan tangkap secara lebih baik dengan menyeimbangkan antara ekonomi dan ekologi.
Penangkapan ikan terukur dilakukan pada enam zona di sebelas Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Setiap kapal yang ingin menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia harus terdaftar dan diperbolehkan mengambil sumber daya ikan sesuai kontrak yang telah ditetapkan.
Setiap hasil tangkapan ikan dikenakan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kecuali untuk kuota penangkapan ikan oleh nelayan tradisional tidak dikenakan PNBP sama sekali.
Pemerintah juga membuka kapal ikan dari internasional untuk bisa berinvestasi dengan menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia dengan kuota dan syarat yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Jaga Ketersediaan Ikan dalam Negeri, KKP Bakal Terapkan Kuota untuk Penangkapan Ikan
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara