> >

Kemenperin Soal Stok Minyak Goreng Curah: Masih Dalam Perjalanan

Kebijakan | 28 Maret 2022, 10:38 WIB
Ilustrasi - Pedagang menunjukkan minyak goreng curah di Pasar Agung, Depok, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021). (Sumber: Antara)

Pemerintah menjalankan kebijakan berbasis industri, dengan harapan bisa mengatur bahan baku, produksi, dan distribusi minyak goreng curah dengan lebih baik. Dengan begitu, pasokannya selalu tersedia dengan harga yang sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Pemerintah juga mengimplementasikan teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah). Sistem ini diharapkan bisa memperketat pengelolaan dan pengawasan.

Baca Juga: Hati-hati! Ini 5 Bahaya Minyak Goreng Jelantah bagi Kesehatan, Kolesterol dan Obesitas Mengintai

Kebijakan minyak curah berbasis industri ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Beleid tersebut mencakup proses bisnis program minyak goreng curah subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan, dan pengawasan.

Pada tahap registrasi, semua perusahaan industri minyak goreng sawit diwajibkan untuk mendaftar dalam keikutsertaan program. Terdapat 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini.

Baca Juga: Dari Mana Partai Politik Bisa Jual Minyak Goreng Murah ke Masyarakat? - ROSI

81 perusahaan itu diharapkan bisa memasok 17.000 ton minyak curah setiap hari ke pasaran.

Kemenperin mewajibkan semua industri MGS mendaftar melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional). Kemenperin juga menegaskan bahwa perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenai sanksi.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber : Antara


TERBARU