Jangan Lupa, Rumah KPR Juga Harus Dilaporkan di SPT
Kebijakan | 24 Maret 2022, 14:36 WIB037 : instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangkau dan lain-lain.
038 : penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, firma dan lain sebagainya.
039 : investasi lain
4. Alat transportasi
041 : sepeda.
042 : sepeda motor.
043 : mobil.
049 : transportasi lain.
5. Harta bergerak
051 : logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan.
052 : batu mulia seperti intan dan berlian.
053 : barang seni dan antik.
054 : kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus.
055 : peralatan elektronik dan furnitur.
059 : harta bergerak lain.
Baca Juga: Chairul Tanjung dan Erick Thohir Lapor Sudah Taat Pajak kepada Sri Mulyani
6. Harta tidak bergerak
061 : tanah maupun bangunan tempat tinggal.
062 : tanah maupun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, gudang.
063 : tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian.
069 : harta tak bergerak lain
Melaporkan SPT saat ini tidak perlu datang ke kantor pajak, tapi bisa dilakukan secara online di laman www.pajak.go.id.
Batas waktu lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi atau pekerja adalah tanggal 31 Maret 2022. Jika tidak melakukan lapor SPT Tahunan, maka wajib pajak akan dikenakan denda.
SPT Tahunan adalah bentuk pelaporan dari wajib pajak terkait penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.
Selain itu, SPT Tahunan juga digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kontan.co.id