Jangan Lupa, Rumah KPR Juga Harus Dilaporkan di SPT
Kebijakan | 24 Maret 2022, 14:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan, harta atau aset yang dilaporkan wajib pajak di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tidak hanya penghasilan bruto dari pekerjaan. Tapi juga harta dalam status kredit seperti cicilan kredit pemilikan rumah (KPR).
“Pembelian rumah dengan sistem KPR tetap harus dilaporkan pada SPT Tahunan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (24/3/2022).
Rumah yang masih KPR bisa diisi di bagian B (Harta Pada Akhir Tahun) dengan kode harta 061 dan mengisi nominal harga rumah yang dibeli di kolom harga perolehan.
Lalu, pada bagian C (Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun) wajib pajak mencantumkan jumlah pokok utang KPR, dan mencantumkan nama atau bank yang memberi pinjaman.
Baca Juga: Ingat, Lapor SPT Online Harus Punya EFIN, Ini Cara Buatnya
"Jadi, pada harta cantumkan rumah dan harga rumah kemudian pada sisi utang diisi saldo KPR yang masih harus dibayarkan,” ujar Neilmadrin.
Ia pun menyebutkan harta apa saja yang wajib dicantumkan dalam SPT. Seperti yang tercantum dalam laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut 6 jenis harta yang wajib dilaporkan di SPT.
1. Kas dan setara kas
011 : uang tunai.
012 : tabungan.
013 : giro.
014 : deposito.
015 : setara kas lain.
2. Harta berbentuk piutang
021 : piutang.
022 : piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa.
029 : piutang lain.
Baca Juga: Pengusaha Jusuf Hamka Mengaku Berdosa Tak Bayar Pajak Selama 35 Tahun, Begini Penjelasannya
3. Investasi
031 : saham yang dibeli untuk dijual kembali.
032 : saham.
033 : obligasi perusahaan.
034 : obligasi pemerintah.
035 : surat utang lain.
036 : reksadana.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kontan.co.id