> >

Aturan OJK soal Unitlink Akhirnya Terbit, Jangan Sampai Makan Korban Lagi

Kebijakan | 24 Maret 2022, 13:40 WIB
Logo sejumlah perusahan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia. (Sumber: Tribun Banten)

Lalu aspek pemasaran, perusahaan asuransi harus melakukan penilaian atas kebutuhan dan kemampuan pemegang polis, profil risiko pemegang polis, serta memastikan unitlink yang dibeli telah sesuai dengan hasil penilaian tersebut.

Selain itu, perusahaan asuransi juga harus melakukan welcoming call. Yaitu sebuah konfirmasi ulang jika unitlink yang dibeli sudah sesuai dengan permohonan dan dipahami dengan baik. 

“Untuk mengantisipasi potensi perselisihan di kemudian hari, perusahaan harus mendokumentasikan proses penjelasan produk dan welcoming call tersebut dalam bentuk rekaman,” ujar Riswinandi.

Baca Juga: OJK Sebut Penyehatan AJB Bumiputera Sangat Berat karena Kewajiban Lebih Besar dari Aset

SEOJK yang baru juga mewajibkan perusahaan asuransi untuk menginformasikan secara rutin kepada pemegang polis, yang berisi nilai aset bersih secara harian, penyampaian laporan nilai tunai yang memuat mutasi dan saldo nilai tunai masing-masing polis paling sedikit setiap tiga bulan atau sesuai dengan periode pembayaran premi, dan penyampaian laporan perkembangan masing-masing subdana yang dikelola perusahaan paling sedikit setiap tiga bulan.

“Perusahaan juga harus melakukan evaluasi atas kecukupan nilai tunai pemegang polis, terutama dalam hal pemegang polis akan menambah asuransi tambahan (rider), mengambil cuti premi, melakukan penarikan nilai tunai, dan menambah besaran uang pertanggungan,” kata Riswinandi.

SEOJK unitlink juga mengatur tentang spesifikasi produk untuk mengurangi potensi sengketa terkait dengan spesifikasi produk. Yaitu terkait cuti premi, waiting period, dan waktu penerimaan premi.

Baca Juga: Bambang Trihatmodjo Minta Sri Mulyani Tutup Kasus Utang Sea Games 1997

Perusahaan yang dapat menjual unitlink juga ada syaratnya, sehingga tidak bisa sembarangan perusahaan yang melakukan bisnis tersebut. Dengan adanya syarat tersebut, perusahaan yang menjual unitlink adalah perusahaan yang memang memiliki dukungan SDM dan sistem pendukung pengelolaan unitlink.

“Penguatan seluruh aspek regulasi tersebut akan diiringi dengan pengawasan agar permasalahan pada uniltink dapat diminimalisir, konsumen lebih terlindungi, dan industri asuransi dapat tetap tumbuh dengan mengedepankan praktik usaha yang sehat,” ujarnya.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU