Asyik, ASN Sudah Boleh Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, tapi Ada Syaratnya
Kebijakan | 23 Maret 2022, 06:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Aparatur Sipil Negara (ASN) kini sudah diizinkan untuk melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi terlebih dulu.
Pertama, ASN harus sudah divaksin dosis lengkap atau dosis pertama, kedua, dan ketiga. Atau, ASN yang baru menjalani dua dosis vaksin harus menyertakan hasil negatif PCR.
"ASN boleh tugas keluar negeri sepanjang sudah vaksin," kata Tjahjo seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/3/2022).
"Kalau sudah dua kali vaksin dengan booster silakan," tambahnya.
Baca Juga: Chairul Tanjung dan Erick Thohir Lapor Sudah Taat Pajak kepada Sri Mulyani
Menurut Tjahjo, perjalanan dinas luar negeri diperbolehkan karena kondisi penyebaran Covid-19 yang semakin terkendali.
Syarat di atas, lanjut Tjahjo, juga akan diberlakukan untuk mudik Lebaran nanti.
"Syaratnya harus tiga kali vaksin. Jadi bebas mau ziarah, mau silaturahim asalkan harus vaksin. Kalau sudah dua kali vaksin harus antigen. Saya kira peran wali kota, dandim, dan polres mendorong semua pihak harus vaksin," tutur Tjahjo.
Sedangkan terkait negara mana saja yang bisa dikunjungi ASN dalam perjalanan dinasnya, akan diatur oleh pihak Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri.
Baca Juga: Rachmat Gobel Sebut Tidak Ada Mafia Minyak Goreng
"Itu urusan Imigrasi dan Kemenlu untuk menentukan negara mana yang masih tinggi Covid-19," ucap Tjahjo.
Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo mencabut larangan pembatasan bepergian ke luar negeri bagi aparatur sipil negara (ASN). Larangan tersebut termaktub dalam SE Menteri PANRB No. 3/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ingat, Lapor SPT Online Harus Punya EFIN, Ini Cara Buatnya
Beleid pencabutan larangan bagi ASN ke luar negeri tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 10/2022 yang ditandatangani pada 21 Maret 2022.
“SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya SE ini, maka SE No. 3/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Surat Edaran (SE) tersebut.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara