> >

Bebani Pertamina, Stafsus BUMN Arya Sinulingga Sebut Harga Pertamax Rp 9.500 Perlu Perhitungan Ulang

Ekonomi dan bisnis | 22 Maret 2022, 15:15 WIB
Harga bahan bakar minyak jenis Pertamax diusulkan untuk dihitung ulang agar lebih sesuai dengan nilai keekonomian. (Sumber: Antara )

JAKARTA, KOMPAS.TV – Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengusulkan agar harga bahan bakar minyak jenis Pertamax dihitung ulang untuk lebih sesuai dengan nilai keekonomian. Pasalnya, saat ini harganya membebani Pertamina.

"Ini perlu dihitung ulang supaya ada keadilan. Jangan sampai Pertamina beri subsidi besar kepada mobil mewah yang pakai Pertamax," ujar Stafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam keterangan di Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Berdasarkan hitungan Kementerian ESDM, lanjutnya, harga keekonomian bahan bakar RON 92 atau Pertamax adalah Rp 14.500 per liter. Sementara itu harga Pertamax kini justru dijual kisaran Rp 9.500 per liter.

Saat ini, Pertamax jumlahnya 13 persen dari konsumsi bahan bakar minyak di Indonesia yang umumnya dibeli oleh pemilik kendaraan mewah.

"Dengan harga BBM Pertamax Rp 9.500 ini bisa dikatakan posisinya Pertamina subsidi Pertamax. Ini jelas, artinya Pertamina subsidi mobil mewah yang pakai Pertamax," ujar Arya.

Baca Juga: Pertamina Jual Pertamax Rp9.000/Liter, Negara Lain Jual BBM Nonsubsidi di Atas Rp16.000

Ia pun menyebutkan, apabila dibandingkan dengan negara lain, bahan bakar setara Pertamax harganya cukup tinggi berkisar Rp14.000 sampai Rp15.000 per liter. Sementara, di Malaysia harga BBM setara Pertamax bisa lebih rendah karena memang disubsidi dengan mekanisme tertentu yang mereka miliki.

"Jadi, saat ini cukuplah ya harusnya kita ulang (harganya) jangan sampai Pertamina subsidi mobil mewah yang manfaatkan Pertamax," tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menetapkan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) Februari 2022 sebesar 95,72 dolar AS per Barel. Sedangkan, angka sementara ICP Maret 2022 sampai tanggal 17 sebesar 114,77 dolar AS per barel.

Pada Maret 2022, batas atas harga jual jenis BBM umum RON 92 sebesar Rp 14.526 per liter. Harga tersebut merupakan cerminan dari harga keekonomian BBM berdasarkan formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM jenis umum.

Harga jual bahan bakar RON 92 di SPBU kini bervariasi tergantung para badan usaha.

Menurut catatan Kementerian ESDM, berbagai SPBU menjual bahan bakar RON 92 berkisar Rp 11.000 sampai 14.400 per liter, kecuali Pertamina saat ini masih menjual RON92 atau Pertamax cukup rendah sebesar Rp 9.000 per liter.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU