> >

Per 18 Maret, Ada 208 Pekerja Kena PHK yang Terima Uang Manfaat JKP

Kebijakan | 22 Maret 2022, 09:50 WIB
BPJS Ketenagakerjaan menjadwalkan pekuncuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Selasa (22/2/2022), dan telah mengirimkan email pada peserta JKP. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan, hingga 18 Maret 2022 sudah ada 208 pekerja yang di-PHK telah memanfaatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Ketua Dewan DJSN Andie Megantara memaparkan, jumlah itu akan terus bertambah. Lantaran sebelum pandemi saja, jumlah karyawan yang di PHK mencapai puluhan ribu orang.

"Data penerima manfaat JKP masih memiliki ruang yang cukup luas dengan rata-rata pekerja ter-PHK pra krisis dari tahun 2015-2019 kira-kira ada 23.960 pekerja. Artinya, masih ada ruang yang cukup luas," kata Andie dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (21/3/2022).

Baca Juga: Ada Program JKP, Perusahaan Tetap Wajib Bayar Pesangon Pekerja yang Ter-PHK

Ia menyampaikan kepada para anggota dewan, pengawasan dan penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk memastikan program JKP memang bermanfaat untuk peserta yang di PHK.

Pengawasan dan penelusuran juga perlu dilakukan untuk mengetahui hambatan apa saja yang dialami peserta saat ingin mencairkan JKP, dan mencari solusi yang paling tepat.

Andie mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki dana yang cukup untuk mencairkan manfaat JKP kepada pekerja yang di PHK sepanjang tahun ini.

"Dengan peserta JKP yang memiliki perluasan diharapkan kapasitas keuangan ini mampu menghadapi situasi krisis seperti sekarang ini, pada saat pandemi Covid-19," ujar Andie.

Baca Juga: Kemnaker Nyatakan JKP Sudah Bisa Diklaim, Meski Hari Ini Batal Diresmikan Jokowi

JKP adalah salah satu manfaat yang ada di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Pekerja yang baru di PHK akan mendapat uang tunai setiap bulan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Dengan adanya JKP, peserta BP Jamsostek diharapkan tetap mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari sampai mendapat pekerjaan kembali.

Dalam aturannya, peserta nantinya akan mendapat uang tunai setiap bulan selama paling banyak enam bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Besaran uang tunai yang akan diterima peserta untuk tiga bulan pertama sebesar 45 persen dari gaji terakhirnya.

Baca Juga: Kehilangan Pekerjaan, Pemerintah: Ada JKP, Kita Tak Lepaskan Begitu Saja | Rosi

Kemudian, untuk tiga bulan berikutnya uang tunai yang akan diterima sebesar 25 persen dari gaji terakhirnya. Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.

Selain itu, pekerja juga bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) karena aturan soal JHT sudah kembali ke aturan lama. Tidak perlu menunggu sampai peserta berusia 56 tahun.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU