> >

Anggaran Pembangunan Ibu Kota Negara 20 Persen dari APBN, Bagaimana Sisanya?

Ekonomi dan bisnis | 16 Maret 2022, 19:08 WIB
Desain Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, ibu kota negara baru (Sumber: Instagram/nyoman_nuarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menyampaikan, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak hanya akan mengandalkan pembiayaan dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sebesar 20 persen. Tapi sisanya akan memanfaatkan sejumlah kerja sama.

“APBN kita hanya berkontribusi 20 persen dari total kebutuhan anggaran IKN. Apalagi pembangunan IKN itu berlangsung dalam jangka panjang, setidaknya 15 tahun - 20 tahun  baru selesai. Itu artinya 20 persen yang menjadi kontribusi APBN itu bersifat multiyear,” jelasnya, Rabu (16/3/2022), dilansir dari Kontan.co.id.

Diketahui, sejak Undang Undang IKN ditetapkan pada tahun 2022 dan hingga masa berakhirnya pemerintahan Presiden Joko Widodo, DPR dan pemerintah telah mengalokasikan plafon anggaran untuk IKN sebesar Rp 46 triliun untuk rentang waktu 2022 – 2024.

Sebelumnya, Presiden Jokowi berencana pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebelum 16 Agustus 2024. Namun, menurut Said, target pembangunan IKN tersebut tidak ditargetkan selesai pada masa pemerintah Presiden Jokowi.

 “Itu sangat tidak mungkin,” jelasnya.

Baca Juga: Perang Rusia-Ukraina Bakal Membebani APBN, Akademisi Sarankan Dana untuk IKN Dievaluasi

Sehingga, untuk menjamin keberlangsungan pembangunan IKN pada masa pasca pemerintahan Presiden Jokowi, maka diundangkanlah UU IKN tersebut.

Tujuannya, untuk mengikat pemerintah berikutnya agar tetap melanjutkan pemindahan ibukota negara ini, sehingga keberlangsungannya terjamin.

Said juga menuturkan, kontribusi APBN pada pembangunan IKN ini hanya untuk infrastruktur dasar dan strategis karena menyangkut kepentingan politik dan keamanan negara. Sehingga, tidak mungkin diminta keterlibatan swasta.

Di sisi lain, kontribusi APBN pada pembangunan IKN sebagai stimulasi untuk mendorong keterlibatan badan usaha, baik BUMN maupun swasta, baik swasta asing maupun dalam negeri.

“Sebab, mereka tidak akan tertarik untuk terlibat pembiayaan IKN kalau IKN nya sendiri tidak menjanjikan return investment,” katanya.

Oleh sebab itu, menurut Said,rencana induk IKN yang menjadi tanggungjawab kepala otoritas IKN agar dapat menyusun pembangunan IKN menjadi sangat strategis, membantu melibatkan posisi badan usaha agar bisa terlibat, dan menjanjikan apa yang bisa dilakukan dari sisi usaha.

“Pada sisi inilah yang justru menjadi tantangan pemerintah melakukan lobi lobi ke banyak pihak,” tuturnya.

Baca Juga: Politikus PKS: Pembangunan IKN Jangan Sampai Gagal seperti Proyek Tol Laut

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id


TERBARU