SiCepat Akui Ada Salah Prosedur dalam PHK Massal, Besok Dipanggil Menaker
Ekonomi dan bisnis | 16 Maret 2022, 15:42 WIBSiCepat mengaku akan tetap memberikan kompensasi kepada karyawan yang di-PHK, sesuai ketentuan.
"Kemudian bagi yang terdampak saat ini SiCepat Ekspres sebetulnya sudah bertanggungjawab dengan cara memberikan kompensasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemudian melakukan konsolidasi pendekatan secara kekeluargaan," tutur Wiwin.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan akan memanggil manajemen SiCepat pada Kamis, (17/3/2022). Menaker ingin meminta penjelasan SiCepat atas PHK yang mereka lakukan.
"Besok mau kita panggil mediasi, karena di berita itu kita harus liat fair (adil) apa benar? Kita besok akan panggil manajemen," kata Ida kepada wartawan di Menara KADIN, Rabu (16/3/2022).
Baca Juga: Ada Program JKP, Perusahaan Tetap Wajib Bayar Pesangon Pekerja yang Ter-PHK
Ida mengingatkan mediasi perusahaan dengan karyawan sangat penting untuk mencari apakah benar ada pelanggaran dan jangan sampai dipengaruhi rumor-rumor yang beredar.
"Kita sudah minta mereka untuk datang, nanti kita sampaikan ke media. Jangan terlalu dipercaya, nanti ada presscon setelah mediasi," ucap Ida.
"Belum tentu (dipaksa resign). Kalau mereka peserta JKM, JKK maka bisa (dapatkan JKP). Makanya besok kita panggil, kita sudah minta mereka untuk datang," ujarnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :