> >

KADIN Dukung Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen per 1 April 2022

Ekonomi dan bisnis | 15 Maret 2022, 19:34 WIB
Ilustrasi - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Arsjad Rasjid mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen per 1 April 2022. (Sumber: Dok. Kadin)

Mengingat, saat ini pemberdayaan UMKM dan koperasi dalam rantai pasok bahan pangan sangat perlu dilakukan untuk menjaga ketersediaan pangan di tingkat konsumen agar stabilitas harga pangan tetap terjaga.

“Harapan kami, seiring penerapan kebijakan tarif PPN 11 persen pada 1 April 2022, pemerintah secara bersamaan dapat memperkuat program perlindungan sosial karena situasi bulan puasa dan Lebaran yang memerlukan dukungan agar harga-harga kebutuhan masyarakat lebih terjangkau,” imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan akan menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, sebagai bagian dari reformasi perpajakan dan sesuai amanat UU HPP.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV


TERBARU