Berpenyakit Hingga Terlarang, Ikan Impor Asal Jepang dan Kolombia Dimusnahkan
Ekonomi dan bisnis | 15 Maret 2022, 15:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Sebanyak 11,4 kilogram ikan segar asal Jepang dan 267 ekor ikan hias asal Kolombia dimusnahkan oleh Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta I Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pemusnahan ini sejalan dengan peran BKIPM sebagai penyedia quality assurance (jaminan mutu). "Pada ikan segar asal Jepang ditemukan Penyakit Ikan Karantina Golongan I yaitu viral haemorrhagic septicemia (VHS)," jelas Kepala BKIPM Jakarta I Heri Yuwono dalam rilis di Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Sementara, pada ikan hias asal Kolombia tidak dilengkapi dengan Rekomendasi Pemasukan dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya.
Heri mengungkapkan, ikan segar asal Jepang yang dimusnahkan terdiri dari jenis ikan Kanpachi/Seriola dumerili sebanyak 8 kg, Fresh hirame/Paralichthys olivaceus sebanyak 1,5 kg, serta Kinki/Sebastolobus macrochir sebanyak 1,9 kg.
Kemudian, jenis ikan yang tidak dilengkapi Rekomendasi Pemasukan tersebut terdiri dari 8 ekor Sapu-sapu (Panaque sp.), 14 ekor Silver dollar (Myleus schomburki), 48 ekor Sapu-sapu (Baryancistrus demantoides), 5 ekor Sapu-sapu (Panaque titan), 60 ekor Cichlid (Geophagus pallegrini), dan 91 ekor Cichlid (Cichlasoma severum/Heros severus).
Baca Juga: Di Tengah Kelangkaan Minyak, KKP Imbau Ikan Dimasak tanpa Digoreng
Selain itu, terdapat jenis ikan yang dilarang masuk ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, Dan Pengeluaran Jenis Ikan Yang Membahayakan dan/atau Merugikan Ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Jenis yang dilarang pemasukannya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia tersebut sebanyak 41 ekor yaitu jenis Gulper/Asterophysus batrachus.
"Kami musnahkan, karena kualitas dan keamanan produk perikanan merupakan hal yang tidak bisa ditawar-tawar," tegas Heri.
Ia menerangkan, sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penetapan Jenis Penyakit Ikan Karantina, Organisme Penyebab, Golongan dan Media Pembawa.
Virus HSV merupakan organisme penyebab Penyakit Ikan Karantina Golongan I yang dilarang pemasukan ke dan penyebarannya di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Adapun, untuk ikan hias itu diimpor melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 14 Februari 2022 dan ikan segar diimpor pada tanggal 24 Februari 2022.
Pemusnahan dilakukan di Instalasi Karantina Ikan BKIPM Jakarta I dengan dua cara yaitu dengan cara dibakar dan perendaman (short bathing) menggunakan larutan formalin untuk selanjutnya dikubur.
"Pemusnahan ini disaksikan pemilik dan saksi dari instansi terkait yang ada di wilayah Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Polresta, Bea Cukai, dan Karantina Pertanian)," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan meminta jajarannya untuk memperkuat pengawasan. Hal ini diperlukan guna menjaga kelestarian ekosistem perikanan Indonesia, termasuk dari bahaya ikan dan penyakit ikan karantina.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV