Aturan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik Sebenarnya Sudah Sejak 2011
Kebijakan | 11 Maret 2022, 19:05 WIBBPJS Kesehatan sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kementerian ATR, untuk tetap memproses transaksi jual beli tanah sambil masyarakat membuat BPJS Kesehatan.
Sehingga, pada proses akhir syarat tersebut bisa dicantumkan.
Baca Juga: 3 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Secara Online, Hanya dengan NIK
"Saya informasikan juga syarat ini tidak menghambat pelayanan. Di ATR sendiri kami koordinasi, meski belum punya tetap diterima pengurusannya di awal tapi disyaratkan untuk mendaftar (BPJS Kesehatan). Nah saat pendaftaran dan pengurusan sudah selesai baru diberikan. Tidak hambat pengurusan yang ada," terangnya.
Sejak kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat, sudah ada 11.000 pengurusan jual beli tanah yang diurus BPN. Mayoritasnya sudah terdaftar BPJS Kesehatan.
"Terkait dengan di pengurusan tanah di ATR/BPN, sebagai informasi sampai minggu lalu dari 11.000 yang urus itu, 10.000 sudah terdaftar sebagai peserta. Artinya sudah 90% terdaftar. Yang belum terdaftar kami arahkan untuk mendaftar," ujar Irfan.
Baca Juga: Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Begini Sistem Penggantinya
Jika ada masyarakat yang mendaftar karena tidak mampu, bisa langsung mengurusnya ke Dinas Sosial di daerah masing-masing.
"Kalaupun ada yang tidak mampu belum masuk, bisa segera mengurus ke Dinsos untuk bisa didaftarkan ke PBI, karena masih banyak kuota belum dipenuhi. Termasuk kalau tidak mampu bisa urus SKCK dulu dan sebagainya," ucapnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Fadhilah
Sumber :