> >

Aturan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik Sebenarnya Sudah Sejak 2011

Kebijakan | 11 Maret 2022, 19:05 WIB
Ilustrasi: Kantor BPJS Kesehatan Pamekasan ramai dikunjungi warga. BPJS Kesehatan diklaim memiliki utang ke RSUD Pamekasan sebesar Rp 8 miliar. (Sumber: Kompas.com)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Syarat kepesertaan BPJS Kesehatan untuk sejumlah layanan publik sebenarnya bukanlah hal baru. Hal itu dikatakan Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Irfan Humaidi.

 

Dia menjelaskan, aturan tersebut sudah disebutkan dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

UU tersebut menyatakan, seluruh masyarakat wajib terdaftar ke BPJS Kesehatan sebagai lembaga Jaringan Kesehatan Nasional (JKN). Jika tidak terdaftar, sanksinya adalah tidak mendapatkan layanan publik tertentu.

Sedangkan dalan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 soal Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), disebutkan BPJS Kesehatan akan menjadi persyaratan berbagai pengurusan haji dan umrah, pengurusan SIM, STNK, dan SKCK, pengurusan tanah, hingga pengajuan KUR.

Ia menekankan, Instruksi Presiden itu untuk mewujudkan amanat UU tersebut.

Baca Juga: Polri soal BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus STNK: Perlu Lalui Beberapa Proses

"Inpres ini tak banyak atur norma baru, sudah disebutkan di UU BPJS tentang sanksi administratif. Salah satunya tidak bisa mendapatkan layanan publik tertentu. Norma-norma kepesertaan wajib untuk BPJS ini bukan hal baru," kata Irfan dalam diskusi virtual dengan Ombudsman, Jumat (11/3/2022).

Agar aturan baru ini dipahami masyarakat, pemerintah dan BPJS Kesehatan tengah menggencarkan sosialisasi. Misalnya, soal anggapan masyarakat akan kesulitan melakukan jula beli tanah jika belum punya BPJS Kesehatan.

Penulis : Dina Karina Editor : Fadhilah

Sumber :


TERBARU