> >

PPATK Blokir 121 Rekening Investasi Ilegal, Isinya Uang Rp 353 M

Ekonomi dan bisnis | 10 Maret 2022, 13:01 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga orang-orang kaya, yang kerap disebut crazy rich patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. (Sumber: Kompastv/Ant)

Aliran dana investasi ilegal, juga ada yang sampai ke luar negeri. Serta ada transaksi dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Yaitu Singapura, Australia, Amerika Serikat (AS), dan China.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU