> >

Pupuk Subsidi Terbatas, HKTI Dorong Petani Beralih Ke Pupuk Organik

Ekonomi dan bisnis | 8 Maret 2022, 13:55 WIB
Petugas pemasaran daerah menyerahkan pupuk organik cair kepada Penyuluh pertanian dan Petani di Kabupaten Rote Ndao . (Sumber: SPDP Petrokimia Gresik Wilayah Rote Ndao)

DENPASAR, KOMPAS.TV – Melihat adanya keterbatasan alokasi pupuk subsidi dari pemerintah, petani diimbau untuk bisa mengurangi penggunaan pupuk kimia dan beralih ke pupuk organik.

Wakil Ketua Bidang Sumber Daya Manusia Pertanian, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI)  Bali, I Nengah Subagia mengakui, untuk meningkatkan komoditas pertanian diperlukan pupuk yang mencukupi.

Namun, di tengah keterbatasan alokasi pupuk subsidi dan tingginya harga pupuk nonsubsidi, petani harus mencari cara lain untuk memenuhi kebutuhan pupuk tersebut.

"Sekarang banyak petani yang menggunakan pupuk nonsubsidi. Larinya banyak ke yang nonsubsidi karena keterbatasan mendapatkan pupuk subsidi, keterbatasan sekali, malah kurang, maka dia beli lagi pupuk yang nonsubsidi," jelasnya di Denpasar, Selasa (8/3/2022), dikutip dari Antara.

Menurutnya, pupuk nonsubsidi yang harganya tinggi tidak serta merta dapat menjadi solusi atas kekurangan kebutuhan pupuk tadi. Bahkan, penggunaan pupuk kimia yang berlebihan bisa merusak lahan pertanian atau tanah. Ditambah, dapat menyebabkan tanaman tumbuh lebih lama.

"Kalau pupuk tadi kita pakai keterlambatan tanaman, tumbuh agak lama, dan tanahnya berubah jadi tanah yang sangat kental sekali, kalau pupuk organik secara penggunaannya akan menghasilkan tanah yang masih bagus," ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya lebih menyarankan agar petani menggunakan pupuk organik, sehingga dapat mengurangi penggunaan pupuk subsidi ataupun non-subsidi.

Baca Juga: Konflik Rusia-Ukraina: Dampak bagi Indonesia, Harga Mi Instan, Pupuk hingga Bunga Kredit Bisa Naik

"Saran kepada pemerintah kalau bisa pengurangan penggunaan pupuk kimia karena merusak tanah, kita harapkan dibantu dengan pupuk berimbang atau pupuk organik dan pupuk kimia diseimbangkan," tuturnya.

Pupuk organik

Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil mengatakan, pupuk organik yang telah dikomposkan berperan penting dalam perbaikan sifat kimia, fisika, dan biologi tanah, serta sumber nutrisi tanaman.

“Pupuk organik yang telah dikomposkan dapat menyediakan hara dalam waktu yang lebih cepat karena selama proses pengomposan telah terjadi proses dekomposisi yang dilakukan berbagai macam mikroba,” katanya.

Ali menuturkan, salah satu upaya pemerintah untuk mendukung petani dalam kemandirian mengembangkan pupuk organik adalah dengan memfasilitasi kegiatan pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO).

Pembangunan UPPO tersebut selanjutnya diarahkan pada lokasi yang memiliki potensi sumber bahan baku pembuatan kompos, terutama limbah organik atau limbah panen tanaman, kotoran hewan atau limbah ternak, dan sampah organik rumah tangga.

Baca Juga: Batang Pisang Bisa Diolah Jadi Pupuk Organik Cair, Berikut Cara Membuatnya

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU