Soal Izin Pemanfaatan Ruang Laut, KKP Ingatkan Pengelola Pantai Indah Kapuk Agung Sedayu Group
Kebijakan | 3 Maret 2022, 01:40 WIBDari data-data tersebut, nantinya dapat diperkirakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan diperoleh melalui Persetujuan KKPRL (PKKPRL) yang akan dimohonkan para pelaku usaha tersebut, serta data pelaku usaha yang masuk ranah pelanggaran dan informasi lainnya.
Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin menyebut KKP saat ini tengah menggencarkan KKPRL.
Menurutnya, KKPRL penting terutama untuk kegiatan-kegiatan yang berisiko tinggi terhadap lingkungan laut seperti reklamasi
Kata Doni, monitoring KKP menghasilkan identifikasi ratusan kegiatan yang hingga kini belum memiliki KKPRL.
“Angka tersebut masih bisa bertambah karena atas arahan Menteri Trenggono, sudah diperintahkan Ditjen PRL dan PSDKP untuk membentuk tim yang turun ke lapangan melihat langsung lokasi-lokasi yang berpotensi belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” kata Doni.
Sosialisasi KKPRL di kawasan PIK dihadiri oleh Direktur Pengelolaan Ruang Laut Suharyanto, Kepala Loka PSPL Serang Syarif Iwan Taruna Alkadrie, Direktur Security Agung Sedayu Group Muhamad Rum dan tim, serta perwakilan dari Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Disinyalir Ada Transaksi Ilegal di Tengah Laut, 10 Kapal Pelanggar Izin Berlayar Ditangkap KKP
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV