Soal Izin Pemanfaatan Ruang Laut, KKP Ingatkan Pengelola Pantai Indah Kapuk Agung Sedayu Group
Kebijakan | 3 Maret 2022, 01:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan sosialisasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sekaligus mengingatkan kepada Agung Sedayu Group, pengelola kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu (2/3/2022).
Menurut rilis KKP yang diterima Kompas.tv, hal tersebut dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang laut oleh pelaku usaha maupun masyarakat berjalan sesuai aturan, sehingga tidak mengancam keberlanjutan ekosistem laut.
"Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yuridiksi secara menetap di sebagian ruang laut wajib memiliki KKPRL. Hal ini harus dipenuhi,” kata Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Pamuji Lestari.
KKPRL adalah persyaratan dasar yang harus dimiliki pelaku usaha yang menetap di ruang laut.
Pelaksanaan KKPRL diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Pamuji Lestari berharap Agung Sedayu Group paham bagaimana memanfaatkan ruang laut sesuai Rencana Tata Ruang Laut dan/atau Rencana Zonasi serta mekanisme perizinan KKPRL.
Baca Juga: KKP Tankap Kapal Pengeruk Pasir Timah demi Jaga Ekosistem Laut
"Kegiatan dilakukan dengan cara mengidentifikasi, mencatat dan mengadministrasikan kegiatan yang memanfaatkan ruang laut secara menetap oleh perorangan, badan usaha, pemerintah/pemerintah daerah atau masyarakat lokal maupun masyarakat tradisional," lanjut Pamuji Lestari.
Setelah sosialisasi, tim KKP melakukan peninjauan lapangan, melihat langsung area yang belum memiliki izin KKPRL.
Di area PIK 2, tempat yang belum memiliki izin adalah area jembatan, reklamasi, dan area jetty kapal pesiar.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV