Menteri Ketenagakerjaan Batalkan Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun
Kebijakan | 2 Maret 2022, 14:55 WIBLebih lanjut, Ida juga menuturkan saat ini sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK.
Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP," ungkap dia.
"Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" tegas Ida.
Baca Juga: Menaker Akan Merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang JHT
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV