> >

Menteri Ketenagakerjaan Batalkan Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun

Kebijakan | 2 Maret 2022, 14:55 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah  bakal mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke peraturan lama. (Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan. )

Lebih lanjut, Ida juga menuturkan saat ini sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK.

Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai,  akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling. 

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk  memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP," ungkap dia.

"Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" tegas Ida.

Baca Juga: Menaker Akan Merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang JHT

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU